Daftar Lokasi Penahanan 11 Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Dikepung Anak Buah Ferdy Sambo
Inilah daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E ditempatkan di rutan yang sama dengan anak buah Ferdy Sambo.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Yang terbaru, pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir J digelar Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu, (5/10/2022).
Pihak kepolisian bakal menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus obstruction of justice kasus tersebut.
Total ada 11 tersangka yang akan dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.
Baca juga: Dapat Perlakuan Istimewa, Ferdy Sambo Dipayungi Brimob saat Tiba di Kejagung RI, Masih Disegani?
Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Bharada E Akan Beri Kejutan saat Persidangan Kasus Brigadir J, Siap Tatap Muka dengan Ferdy Sambo
Pelimpahan Perkara
Sebelum diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo Cs akan diperlihatkan ke publik terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun pelaksanaan tahap II nanti diketahui akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com.
Mendatangi Kejaksaan, pihak penyidik kepolisian membawa 7 kontainer berukuran besar.