Breaking News:

Ferdy Sambo & 10 Tersangka Ditahan di Lokasi Ini, Kejagung Janji Perlakukan Sama: Tak Ada Dibedakan

Kejaksaan Agung RI berjanji memperlakukan para tersangka kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sama.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA, Dok. Puspenkum Kejagung via Kompas TV
Kejaksaan Agung RI berjanji memperlakukan para tersangka kasus Brigadir J sama. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kejaksaan Agung RI berjanji memperlakukan para tersangka kasus Brigadir J sama.

Jadi tahanan Kejaksaan Agung, seluruh tersangka kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengenakan rompi merah.

Diketahui, 11 tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Rabu (5/10/2022).

Para tersangka ditahan di lokasi berbeda.

Kendati demikian, Kejagung berjanji tak membedakan perlakuan pada Ferdy Sambo CS.

Seperti apa pernyataan dari pihak Kejagung RI?

Baca juga: Ferdy Sambo Ucap Maaf, Pakar Ekspresi Soroti Gestur dan Wajahnya: Masalah Penyesalan Tidak Terlihat

Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum memeprtimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) mendatang.

Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.

"Karena kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpahkan ke pengadilan," ujar Fadil.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada EPutri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved