CEK Jadwal, Syarat, & Berkas untuk Ikuti Seleksi PPPK Guru 2022, Mulai Bulan November 2022
Informasi jadwal, syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Editor: Dhimas Yanuar
"Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Peserta seleksi mekanisme kedua ini ialah THK II guru honorer negeri yang mengajar kurang lebih selama 3 tahun, terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik)." jelasnya.
Kemudian mekanisme ketiga, berupa seleksi tes.
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural.
Peserta seleksi mekanisme ketiga ini yakni guru honorer negeri yang mengajar kurang dari 3 tahun dan terdaftar pada Dapodik, lulusan PPG, guru honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik.
(*)
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Sandra Desi Caesaria)