CEK Jadwal, Syarat, & Berkas untuk Ikuti Seleksi PPPK Guru 2022, Mulai Bulan November 2022
Informasi jadwal, syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Cek Jadwal, syarat, dan berkas untuk ikuti seleksi PPPK Guru 2022.
Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja siap dilaksanakan pemerintah.
Pendaftaran seleksi (PPPK) Guru di tahun 2022 siap dilaksankan bulan November 2022.
Melalui tayangan YouTube Kemendikbud Ristek, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan akan dibuka pada minggu ketiga bulan November.
Baca juga: JADWAL Seleksi PPPK 2022 Guru & Non-Guru, Cek Juga Rincian Pelamar yang Diprioritaskan untuk Lolos
Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan, rekrutmen PPPK Guru dimulai dengan tahap pendataan guru seluruh Indonesia.
"Jika semua lancar, paling cepat pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga November," jelas Suharmen dalam tayangan YouTube Kemendikbud Ristek (25/9/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022:
Syarat
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan