UPDATE Konten Prank KDRT Baim Wong, Polisi Tegas Tindak Lanjuti: Sangat Disayangkan
Kabar terkini tentang Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten Prank KDRT kini tengah menjadi perbincangan publik.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf soal Video Prank Polisi, Sebut Hujatan sebagai Teguran
Eko Supahwano pun kjuga menegaskan walaupun Baim dan istrinya sudah meminta maaf, laporan tersebut masih tetap berlanjut.
Apabila nantinya Baim Wong dan Paula meminta maaf, proses hukum tetap akan berlanjut.
"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," tutur Nurma.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Baim Wong baca juga disini>>>