UPDATE Konten Prank KDRT Baim Wong, Polisi Tegas Tindak Lanjuti: Sangat Disayangkan
Kabar terkini tentang Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten Prank KDRT kini tengah menjadi perbincangan publik.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar terkini tentang Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten Prank KDRT kini tengah menjadi perbincangan publik.
Sensasi yang dibuat Baim Wong dan Istrinya, Paula Verhoeven soal video prank KDRT kini berujung di kepolisian.
Baru saja dilaporkan oleh organisasi sahabat ke kantor polisi.
Kini pihak polisi menindak lanjuti laporan tersebut.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Sarlase, menyayangkan perlakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang membuat video prank.
Diketahui, pasangan artis itu membuat video prank soal laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kantor polisi.
Baca juga: Hidup Demi Konten Nikita Mirzani Sebut Deddy Corbuzier Sama dengan Baim Wong, Ayah Azka: Ayo Ribut
Menurut Kompol Febriman, sangat disayangkan sikap Baim Wong yang menjadikan institusi kepolisian dan isu KDRT sebagai konten hiburan.
"Itu (konten prank) sangat disayangkan secara pribadi dan institusi," ucap Febriman dilansir dari TribunMedan, Selasa, 4 Oktober 2022.
"Karena yang dilakukan itu untuk kepentingan konten pribadi dan dilakukan di institusi kepolisian," imbuhnya.
Febriman pun menejlaskan kronologi saat Baim Wong dan Paula Verhoeven melakukan konten prank tersebut.
Ia mengungkapkan jika konten tersebut dibuat pada hari, Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Kasus prank saudari Paula dan saudara Baim Wong memang benar adanya. Terjadi di Polsek Kebayoran Lama, tanggal 1 Oktober, pukul 16.00 WIB," tutur Febriman.
Sebelum laporan Paula diterima polisi, Baim masuk ke ruangan SPKT dan mengungkap bahwa itu semua hanyalah prank semata.
Baca juga: Raffi Ahmad Pilu Temannya Dikecam Buntut Konten KDRT, Gercep Telepon Baim Wong: Im, Lu Kenapa?
"Seperti biasa, sudah SOP, setiap ada yang mau buat laporan akan ditindaklanjuti,"
"Tapi sebelum diterima laporannya, pas Paula lagi cerita kronologi, Baim masuk ke dalam dan menyatakan 'bapak kena prank'," lanjut Febriman.

Atas kejadian ini, publik hingga rekan artis ramai menghujat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Apalagi Baim dan Paula membuat konten laporan KDRT setelah kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora mencuat.
Publik menilai apa yang dilakukan Baim dan Paula tidaklah empati.
Akibatnya keduanya dihujat habis-habisan di media sosial.
Kini Ormas sahabat resmi melaporkan Baim Wong dan istrinya ke Polres Metro Jakarta Sealatan.
Ormas sahabat melaporkan Baim wong dan IStrinya karena buntut dari konten prnak yang ia buat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut di Polsek Kebayoran Lama.
Baca juga: Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT, Nikita Mirzani : Penjarain Aja Pak
Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank," tutur Nurma Dewi, dilansir dari Tribunseleb, Senin, 3 Oktober 2022.

Tengku Zanzabella selaku Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan, apa yang dilakukan Baim Wong adalah pembodohan publik
Lantaran menurut Tengku Zanzabella, secara tidak langsung Baim Wong dan Paula telah merusak citra polisi.
"Kita sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat,"
"Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujar Tengku Zanzabella.
Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada,"
"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf soal Video Prank Polisi, Sebut Hujatan sebagai Teguran
Eko Supahwano pun kjuga menegaskan walaupun Baim dan istrinya sudah meminta maaf, laporan tersebut masih tetap berlanjut.
Apabila nantinya Baim Wong dan Paula meminta maaf, proses hukum tetap akan berlanjut.
"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," tutur Nurma.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Baim Wong baca juga disini>>>