Breaking News:

UPDATE Konten Prank KDRT Baim Wong, Polisi Tegas Tindak Lanjuti: Sangat Disayangkan

Kabar terkini tentang Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten Prank KDRT kini tengah menjadi perbincangan publik.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
HO/Tribunnews/Mohammad Alivio Mubarak
Runtut konten prank KDRT Baim Wong, Polisi tegas tindak lanjuti 

Atas kejadian ini, publik hingga rekan artis ramai menghujat Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Apalagi Baim dan Paula membuat konten laporan KDRT setelah kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora mencuat.

Publik menilai apa yang dilakukan Baim dan Paula tidaklah empati.

Akibatnya keduanya dihujat habis-habisan di media sosial.

Kini Ormas sahabat resmi melaporkan Baim Wong dan istrinya ke Polres Metro Jakarta Sealatan.

Ormas sahabat melaporkan Baim wong dan IStrinya karena buntut dari konten prnak yang ia buat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut di Polsek Kebayoran Lama.

Baca juga: Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT, Nikita Mirzani : Penjarain Aja Pak

Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank," tutur Nurma Dewi, dilansir dari Tribunseleb, Senin, 3 Oktober 2022.

Ormas sahabat resmi laporkan Baim Wong dan Istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan. lantaran konten prank yang ia buat.
Ormas sahabat resmi laporkan Baim Wong dan Istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan. lantaran konten prank yang ia buat. (Tribunnews/Mohammad Alivio Mubarak)

Tengku Zanzabella selaku Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan, apa yang dilakukan Baim Wong adalah pembodohan publik

Lantaran menurut Tengku Zanzabella, secara tidak langsung Baim Wong dan Paula telah merusak citra polisi.

"Kita sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat,"

"Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujar Tengku Zanzabella.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada,"

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KDRTBaim WongPaula Verhoevenkonten prank KDRT Baim Wong
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved