Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN, Pengamat : Cuma Mengulur Waktu
Ferdy Sambo kesal, tak terima dipecat secara tidak hormat, akan gugat Polri ke PTUN, pengamat beri sentilan menohok.
Editor: Joni Irwan Setiawan
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak?
Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja," ujar Bambang.
"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit SKep dari Kapolri," imbuhnya.
Selain Ferdy Sambo, ada empat anggota Polri lainnya yang juga dijatuhi sanksi PTDH, dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.
Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.
Baca juga: Biasa Hidup Mewah, Kekayaan Ferdy Sambo Dipertanyakan, Susno Duadji : Nggak Mungkin dari Gaji Polisi
Semua Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo
Sebelumnya dikabarkan, Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan keputusan menolak banding Ferdy Sambo bersifat kolektif kolegial.
Baca juga: Profil Komjen Agung Budi Maryoto, Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo, Suami Presenter Winny Charita
"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial."
"Jadi seluruh masing-masing sepakat untuk menolak banding yang diajukan Irjen FS," jelas Dedi Prasetyo dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Senin, (19/9/2022).
Selain menolak, komisi sidang banding juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.
"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/potret-ferdy-sambo-saat-jalani-sidang-kode-etik.jpg)