Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN, Pengamat : Cuma Mengulur Waktu
Ferdy Sambo kesal, tak terima dipecat secara tidak hormat, akan gugat Polri ke PTUN, pengamat beri sentilan menohok.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Selanjutnya, hasil sidang banding Ferdy Sambo secara administrasi akan diolah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 5 hari kerja ke depan.
"Sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 maka proses administrasi akan keputusan yang dilakukan oleh sidang komisi banding ini akan diproses 5 hari oleh SDM Polri."
"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan pada yang bersangkutan," jelas Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak akan ada tahapan lanjutan usai dilakukannya sidang banding.
Artinya, Ferdy Sambo sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk membela dirinya secara hukum.
"Gak ada (tahap lanjutan), banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi Prasetyo.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum terakhir," tandas Dedi Prasetyo.
(KompasTV/Tito)
Artikel ini diolah dari KompasTV dengan judul: Polri Tegaskan Siap Hadapi Ferdy Sambo yang akan Gugat Hasil Sidang Etik soal Pemecatannya di PTUN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/potret-ferdy-sambo-saat-jalani-sidang-kode-etik.jpg)