Berita Viral
VIRAL! Wanita Bantu Adopsi Anak Hubungan Gelap Sahabat dengan Anggota Polisi, Malah Berakhir Penjara
Pilunya wanita ini, berawal dari menyelamatkan bayi sahabatnya yang merupakan hasil hubungan gelap, malah berakhir di penjara.
Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"RI bilang untuk dibikinkan aktanya, jadi saya bikinkan di Sorowako.
Sekitar 2 minggu kemudian akta itu sudah jadi dan saya ambil lalu saya fotokan ke mereka, saya bilang aktanya sudah jadi tinggal kita bikinkan BPJS.
RI bilang, 'alhamdulillah kak,' saya bilang lagi bahwa anak ini sudah sah jadi anakkku kalian masih bisa komunikasi dengan anak ini, RI pun membalas WA-nya dengan ucapan terima kasih dan berbagai kata mutiara," paparnya.
RI mengaku hamil lagi
Delapan bulan kemudian, Yulis kembali dibuat kaget karena menerima kabar dari RI kalau dirinya hamil lagi, anak kedua hasil hubungannya dengan RE.

"Saya syok dengan kabar itu, saya bilang 'loh kok kesalahan diulang lagi, bagaimana sih, saya kan sudah bilang jangan berhubungan lagi.'
Ini saja saya takut sekali kalau ketemu dengan sepupumu saya deg-degan nanti orang bilang bayi ini kok mirip dengan ini itu.
Memang selama ini saya sering bawa bayi itu keluar tapi kalau ketemu dengan keluarganya aduh saya deg-degan," sambung Yulis.
Yulis kembali menasehati RI agar jujur kepada orang tuanya bahwa dia hamil dan memiliki anak di luar nikah. Namun, RI menolak dan bermohon agar rahasia itu tidak dibongkar.
Tiba saat akan melahirkan, Yulis diminta berangkat ke Makassar untuk menemani dan menjaga RI selama persalinan.
Yulis akhirnya berangkat bersama anaknya, karena ia tak tega melihat sang sahabat menderita.
Setelah melahirkan melalui proses caesar, RI kembali berniat untuk memberikan bayinya ke orang lain, tetapi Yulis tidak setuju.
Yulis dan RI sepakat agar Yulis membawa anak keduanya itu langsung ke Sorowako, sementara beberapa hari kemudian RI menyusul mengendarai bus.
Baca juga: Lahir dengan Ukuran Jumbo, Bayi Perempuan Ini Bikin Tim Medis Syok, Kondisi Ibu Jadi Sorotan
Kedua anak RI dan RE dirawat oleh Yulis di rumahnya.
Sebulan kemudian RI merasa takut dan mengambil anak keduanya itu, lalu tinggal di rumah kost di Kecamatan Towuti dan menyediakan baby sitter.
RI tidak tenang karena berpisah dengan bayinya, diketahui RI tinggal di Sorowako sementara bayinya tinggal di Wawondula, Kecamatan Towuti.
RI yang telah memberanikan diri, kemudian menghadap ke orang tuanya dan mengakui semua kesalahannya, termasuk sudah memiliki 2 anak.
Setelah pengakuan RI ke orang tuanya, alhasil Yulis ikut dipanggil oleh orang tua RI karena RI sudah mengakui kalau memiliki anak pertama, yang saat ini diadopsi oleh Yulis.
Saat bertemu orang tua RI, Yulis diminta untuk mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE.
RI yang telah menikah siri dengan RE, membuat Yulis kembali ke Sorowako dengan rasa tenang, pasalnya orang tua dan saudara RI mengakui kalau tidak akan mengambil bayi yang telah diadopsinya.
Namun, beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon Yulis dan mengatakan akan mengambil anak pertama RI yang diadopsinya.
Tentu saja, Yulis saat itu sempat menolak karena sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri, tetapi ibu RI terus mendesak, akhirnya Yulis dan suaminya mengembalikan anak tersebut ke orang tua RI.
"Suami saya pergi ke sana kembalikan dan sempat bicara menyampaikan ke orangtua RI.
Bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan," tambah Yulis.
Dilaporkan ke polisi dan jadi tersangka

Tak berselang lama setelahnya, Yulis mendapat kabar kalau orang tua RI mendatangi kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak AN.
Saat itu, Yulis berbicara ke pegawai kecamatan bagian catatan sipil dan menceritakan kalay anak itu sudah memiliki akta yang diurusnya beberapa waktu lalu.
Dia bertanya apakah tidak masalah jika terbit akta baru, pegawai camat menjawab bahwa sudah tidak masalah, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.
Beberapa hari kemudian, Yulis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa ia dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Ngamar dengan Anak Kades, Ibu Bhayangkari Panik saat Digrebek, Telantarkan Bayi di Rumah, Suami Syok
Yulis dan keluarganya tentu saja syok mendapat kabar tersebut, tetapi kabar itu kemudian hilang begitu saja tanpa tindak lanjut.
Tepat di bulan Desember 2021, betapa kagetnya Yulis ketika menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.
Yulis lantaz menelepon RE dan mempertanyakan soal laporan tersebut, sementara niatnya selama ini hanya ingin menolong sahabatnya.
Di saat itu, RE hanya bisa meminta maaf.
Sejak saat itu, Yulis dan suaminya terus hadir saat mendapat panggilan dari penyidik Polres Luwu Timur selama proses penyelidikan.
Hingga akhirnya pada bulan Juli 2022 status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dan menetapkan Yulis dan suaminya sebagai tersangka.
Sementara, RE suami siri RI yang merupakan anggota polisi juga diproses oleh Propam Polda Sulsel yang kabarnya saat ini menjalani sidang etik.
(TribunStyle/Vidya)