Breaking News:

Berita Viral

VIRAL! Wanita Bantu Adopsi Anak Hubungan Gelap Sahabat dengan Anggota Polisi, Malah Berakhir Penjara

Pilunya wanita ini, berawal dari menyelamatkan bayi sahabatnya yang merupakan hasil hubungan gelap, malah berakhir di penjara.

Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Kompas.com
Wanita bernama Yulis menjadi tersangaka dan dimasukkan penjara, setelah membantu mengadopsi anak sahabatnya dari hasil hubungan gelap. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pilunya wanita ini, berawal dari menyelamatkan bayi sahabatnya yang merupakan hasil hubungan gelap, malah berakhir di penjara.

Kisah pilu dialami oleh seorang wanita bernama Yulis (48), dan suaminya Oki (49), warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sebab mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.

Mirisnya, mereka dijadikan tersangka setelah menyelamatkan bayi sahabatnya.

Disebutkan, dia dilaporkan oleh nenek sang bayi atas tuduhan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Yulis, penahanannya itu berawal kala dirinya diminta untuk mengambil bayi berinisial AN.

(Ilustrasi) Wanita di penjara setelah menolong sang sahabat. Dilaporkan oleh ibu sahabatnya sendiri
(Ilustrasi) Wanita di penjara setelah menolong sang sahabat. Dilaporkan oleh ibu sahabatnya sendiri (newsread.in)

Baca juga: Kritik Penyelenggaraan Konser di Arab Saudi, Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara

Padahal, saat itu RI, si ibu bayi juga mengirim WhatsApp kepada Yulis berterima kasih karena bayinya telah diterima dan juga ada bukti berupa surat pernyataan penyerahan anak dari RE selaku ayah sang bayi yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.

Untuk memperkuat, kronologi dan bukti-bukti itu juga diterangkan dalam permintaan keterangan penyidik.

Sayangnya, Yulis tetap dijadikan tersangka.

"Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres.

Tapi saya tetap ditersangkakan.

Yang lebih buat saya kecewa, ada keterangan yang mengatakan waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE tidak disaksikan oleh ibunya.

Sementara, nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan," terang Yulis saat dikonfirmasi dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Yulis tentu saja masih syok dan tak menyangka kalau niat baiknya malah berakhir dengan dirinya yang dijadikan tersangka dan kini hidup di balik jeruji besi Polres Luwu Timur.

"Kami berharap keluarga RE dan RE mempertimbangkan dan kembali mengingat masa lalu, di mana saat RE dan RI sangat membutuhkan pertolongan," kata Yulis sambil menangis.

Kisah awal bayi diadopsi

Pada Juni 2019, Yulis dan keluarganya menuju ke Kota Makassar untuk merayakan lebaran, namun secara tiba-tiba, ia dihubungi oleh RI sahabatnya via telepon.

RI bercerita, kalau ada seorang bayi yang baru berumur satu hari hendak dibuang.

RI kemudian menawarkan kepada Yulis untuk mengadopsi bayi itu dan memintanya untuk segera menghubungi RE, karena bayi itu bersama RE.

Saat ditelepon, RE juga mengaku kalau bayi itu anak temannya yang akan dibuang.

RE juga menyuruh Yulis untuk segera mengambil bayi itu dengan alasan kalau tidak segera diambil, akan diberikan ke orang lain.

Baca juga: Pintu Rumah Diketuk Tengah Malam, Penghuni Kaget Temukan Bayi di Teras Rumah: Banyak yang Mau Adopsi

Yulis yang mendapat informasi itu lalu menghubungi suaminya Oki, beserta anaknya untuk meminta izin mengambil bayi tersebut.

Untungnya, saat itu ia mendapatkan izin untuk merawat si bayi.

“Saya ke sana, ke rumah indekos alamat yang diberikan oleh RI dan RE.

Saat saya tiba, RI juga tiba di indekos tersebut, di situ ada bayinya tergeletak di kasur.

Jadi saya langsung pegang dan gendong itu bayi. Yah, namanya naluri seorang ibu," kenangnya.

Yulis menambahkan, setelah bayi itu diambil pada 3 Juni 2019, RI pulang ke Sorowako, sedangkan Yulis masih tinggal di Makassar.

"Memang saya tidak cerita kepada keluarga saya, ke adik-adik saya, ke ibu saya.

Cuma saya ambil karena kasihan sama ini anak bayi.

Setelah subuh dini hari, saya telepon ibu saya bahwa saya ambil atau adopsi bayi, ibu saya setuju," ucap Yulis.

Sepekan setelah bayi itu dirawat oleh Yulis dan saat ia hendak kembali ke Sorowako, tiba-tiba RI mengirim pesan kepadanya lewat WhatsApp.

Lewat pesat itu, RI mengakui bahwa bayi itu adalah anak kandungnya, yang merupakan hasil hubungan gelap dengan RE, dan bukan anak temannya.

"Membaca pesan itu saya syok, saya cuma jawab nanti di Sorowako kita bicara.

Saat tiba di Sorowako, saya ketemu dengan RI dan dia peluk saya dan saya bilang,

'Ya Allah anak kamu ini? Bisa-bisanya kamu bohongi saya,' ia dan saya menangis.

Akhirnya saya telepon Bapak sambil speaker saya bilang bisa-bisanya kalian bohongi saya ternyata ini anak kalian, kenapa tidak ngaku dari awal.

Seandainya dari awal kalian mengaku saya tidak ambil ini anak, urusan kalian mau apa ini anak," tutur Yulis.

Menurut Yulis, RE berdalih kalau bayi itu memang akan diserahkan ke Yulis, tetapi ia tetap ngotot ingin mengembalikan bayi itu.

Tetapi, RI dan RE terus meyakinkan Yulis sambil memohon agar aibnya tetap terjaga dengan menerima bayi itu.

"Saya kemudian menerima bayi tersebut, 3 bulan lebih setelah bayi AN saya ambil, tepatnya 15 September 2019 di Sorowako.

Baca juga: UNIK, Panti Jompo di Jepang Pekerjakan Para Bayi Untuk Menghibur Lansia, Dibayar Pakai Pokok & Susu

RE membuat surat pernyataan penyerahan bayi AN kepada saya dan suami saya yang saat itu disaksikan oleh RI.

Dengan catatan, saya yang menerima tidak membatasi kedua orangtua kandung bayi AN untuk bertemu, serta RE dan RI akan bertanggung jawab penuh jika suatu saat nanti ada pihak keluarga manapun menggugat," jelas Yulis.

Akta kelahiran

Untuk keperluan Posyandu dan data bayi AN, Yulis meminta RE untuk menguruskan akta kelahiran dan BPJS.

(Ilustrasi) bayi itu dibuatkan akta kelahiran untuk membuat BPJS
(Ilustrasi) bayi itu dibuatkan akta kelahiran untuk membuat BPJS (Ilustrasi BPJS(Shutterstock))

RE menyetujui permintaan Yulis, tetapi setelah beberapa waktu akta itu tak kunjung dibuat, ternyata ini karena RE tidak memiliki buku nikah.

Akhirnya Yulis berinisiatif dan meminta persetujuan RE dan RI agar pengurusan akta lahir bayi AN diurus oleh Yulis menggunakan buku nikahnya.

"RI bilang untuk dibikinkan aktanya, jadi saya bikinkan di Sorowako.

Sekitar 2 minggu kemudian akta itu sudah jadi dan saya ambil lalu saya fotokan ke mereka, saya bilang aktanya sudah jadi tinggal kita bikinkan BPJS.

RI bilang, 'alhamdulillah kak,' saya bilang lagi bahwa anak ini sudah sah jadi anakkku kalian masih bisa komunikasi dengan anak ini, RI pun membalas WA-nya dengan ucapan terima kasih dan berbagai kata mutiara," paparnya.

RI mengaku hamil lagi

Delapan bulan kemudian, Yulis kembali dibuat kaget karena menerima kabar dari RI kalau dirinya hamil lagi, anak kedua hasil hubungannya dengan RE.

RI hamil anak keduanya bersama RE
RI hamil anak keduanya bersama RE (newhealthadvisor.com)

"Saya syok dengan kabar itu, saya bilang 'loh kok kesalahan diulang lagi, bagaimana sih, saya kan sudah bilang jangan berhubungan lagi.'

Ini saja saya takut sekali kalau ketemu dengan sepupumu saya deg-degan nanti orang bilang bayi ini kok mirip dengan ini itu.

Memang selama ini saya sering bawa bayi itu keluar tapi kalau ketemu dengan keluarganya aduh saya deg-degan," sambung Yulis.

Yulis kembali menasehati RI agar jujur kepada orang tuanya bahwa dia hamil dan memiliki anak di luar nikah. Namun, RI menolak dan bermohon agar rahasia itu tidak dibongkar.

Tiba saat akan melahirkan, Yulis diminta berangkat ke Makassar untuk menemani dan menjaga RI selama persalinan.

Yulis akhirnya berangkat bersama anaknya, karena ia tak tega melihat sang sahabat menderita.

Setelah melahirkan melalui proses caesar, RI kembali berniat untuk memberikan bayinya ke orang lain, tetapi Yulis tidak setuju.

Yulis dan RI sepakat agar Yulis membawa anak keduanya itu langsung ke Sorowako, sementara beberapa hari kemudian RI menyusul mengendarai bus.

Baca juga: Lahir dengan Ukuran Jumbo, Bayi Perempuan Ini Bikin Tim Medis Syok, Kondisi Ibu Jadi Sorotan

Kedua anak RI dan RE dirawat oleh Yulis di rumahnya.

Sebulan kemudian RI merasa takut dan mengambil anak keduanya itu, lalu tinggal di rumah kost di Kecamatan Towuti dan menyediakan baby sitter.

RI tidak tenang karena berpisah dengan bayinya, diketahui RI tinggal di Sorowako sementara bayinya tinggal di Wawondula, Kecamatan Towuti.

RI yang telah memberanikan diri, kemudian menghadap ke orang tuanya dan mengakui semua kesalahannya, termasuk sudah memiliki 2 anak.

Setelah pengakuan RI ke orang tuanya, alhasil Yulis ikut dipanggil oleh orang tua RI karena RI sudah mengakui kalau memiliki anak pertama, yang saat ini diadopsi oleh Yulis.

Saat bertemu orang tua RI, Yulis diminta untuk mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE.

RI yang telah menikah siri dengan RE, membuat Yulis kembali ke Sorowako dengan rasa tenang, pasalnya orang tua dan saudara RI mengakui kalau tidak akan mengambil bayi yang telah diadopsinya.

Namun, beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon Yulis dan mengatakan akan mengambil anak pertama RI yang diadopsinya.

Tentu saja, Yulis saat itu sempat menolak karena sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri, tetapi ibu RI terus mendesak, akhirnya Yulis dan suaminya mengembalikan anak tersebut ke orang tua RI.

"Suami saya pergi ke sana kembalikan dan sempat bicara menyampaikan ke orangtua RI.

Bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan," tambah Yulis.

Dilaporkan ke polisi dan jadi tersangka

Yulis kini menjadi tersangka dan hidup di balik jeruji besi
Yulis kini menjadi tersangka dan hidup di balik jeruji besi (Pixabay)

Tak berselang lama setelahnya, Yulis mendapat kabar kalau orang tua RI mendatangi kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak AN.

Saat itu, Yulis berbicara ke pegawai kecamatan bagian catatan sipil dan menceritakan kalay anak itu sudah memiliki akta yang diurusnya beberapa waktu lalu.

Dia bertanya apakah tidak masalah jika terbit akta baru, pegawai camat menjawab bahwa sudah tidak masalah, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.

Beberapa hari kemudian, Yulis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa ia dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ngamar dengan Anak Kades, Ibu Bhayangkari Panik saat Digrebek, Telantarkan Bayi di Rumah, Suami Syok

Yulis dan keluarganya tentu saja syok mendapat kabar tersebut, tetapi kabar itu kemudian hilang begitu saja tanpa tindak lanjut.

Tepat di bulan Desember 2021, betapa kagetnya Yulis ketika menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.

Yulis lantaz menelepon RE dan mempertanyakan soal laporan tersebut, sementara niatnya selama ini hanya ingin menolong sahabatnya.

Di saat itu, RE hanya bisa meminta maaf.

Sejak saat itu, Yulis dan suaminya terus hadir saat mendapat panggilan dari penyidik Polres Luwu Timur selama proses penyelidikan.

Hingga akhirnya pada bulan Juli 2022 status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dan menetapkan Yulis dan suaminya sebagai tersangka.

Sementara, RE suami siri RI yang merupakan anggota polisi juga diproses oleh Propam Polda Sulsel yang kabarnya saat ini menjalani sidang etik.

(TribunStyle/Vidya)

Artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
adopsiYulisSulawesi Selatanpolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved