Breaking News:

Putri Ngotot Dilecehkan Brigadir J, Psikolog Forensik Ragu, Sentil Momen di Mako Brimob, Langgar UU?

Pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J diragukan psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel. Kuak momen di Mako Brimob.

Kolase Tribunnews/ TV One
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel ragukan pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual 

TRIBUNSTYLE.COM - Dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J diragukan psikolog forensik, Reza Indragiri.

Reza Indragiri justru menilai perilaku Putri Candrawathi saat menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob tidak mencerminkan dirinya sebagai korban pelecehan.

Tak hanya itu, ia juga menilai Putri Candrawathi telah melanggar Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti apa?

Kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J.

Pelecehan seksual itu disebut terjadi di Magelang, pada 7 Juli 2022, atau sehari sebelum Brigadir J dibunuh Ferdy Sambo.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri meragukan pengakuan Putri Candrawathi tersebut.

Ia lalu membahas perilaku Putri Candrawathi di Mako Brimob, pada 7 Agustus 2022.

Baca juga: Putri Klaim Dilecehkan Brigadir J, LPSK Nilai Tak Masuk Akal, Soroti Adegan Ini: Masih Nyari

Kala itu, untuk pertama kali Putri Candrawathi muncul kehadapan publik.

Sambil menangis-nangis, Putri Candrawathi mengaku begitu mencintai Ferdy Sambo.

Menurut Reza Indragiri Amriel sikap Putri Candrawathi yang demikian, tidak mencerminkan perilaku seeorang yang telah menjadi korban pelecehan seksual.

Tak cuma itu, istri Ferdy Sambo tersebut menurut Reza Indragiri telah melanggar undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena memunculkan identitasnya di depan publik.

"PC ini mengklaimnya diri sebagai korban tapi tindak tanduknya dia, justru menganulir klaim itu," ucap Reza Indragiri dikutip TribunJakarta dari YouTube TV One, pada Senin (5/9/2022).

"Masih ingat enggak dia muncul di Mako Brimob, kalau mengacu undang-undang TPKS yang namanya korban itu harus ditutup identitasnya,"

"Tapi apa yang terjadi dimunculkan lalu memperkenalkan diri, dan menyebut namanya,"

"Kan aneh seseorang yang menyebut dirinya sebagai korban, dia melanggar undang-undang," ucap Reza Indragiri.

Halaman
123
Tags:
Brigadir JPutri CandrawathiFerdy SamboReza Indragiri Amrielpelecehan seksual
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved