Breaking News:

Putri Klaim Dilecehkan Brigadir J, LPSK Nilai Tak Masuk Akal, Soroti Adegan Ini: Masih Nyari

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai dugaan pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J tidak masuk akal.

Kolase TribunStyle/YouTube Polri TV
Wakil Ketua LPSK menilai dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J tidak masuk akal 

TRIBUNSTYLE.COM - Dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi teka-teki.

Terbaru, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai dugaan tersebut tidak masuk akal.

Ia menyoroti kejadian dalam rekonstruksi yang sulit dipahami, apa?

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai, tidak masuk akal jika Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi.

Sebab, menurut dia, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, tergambar bahwa setelah peristiwa yang disebut pelecehan itu, Putri memanggil Brigadir J.

"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? dan Yoshua masih menghadap PC di kamar.

Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Gaungkan Pelecehan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J : Kenapa Tukang Bohong Dibela?

"Korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini (Putri) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami," ujar dia.

Hal yang sulit dipahami lagi, kata Edwin, setelah terjadi dugaan kekerasan seksual, Putri tidak mengusir J.

Padahal, saat itu posisi Putri sebagai tuan rumah.

"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" ucap Edwin.

Edwin juga mempertanyakan sikap Putri yang tak melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi setelah peristiwa terjadi.

Padahal, bila kasus tersebut segera dilaporkan, polisi bisa mendapatkan bukti saintifik berupa hasil visum atau cairan sperma yang mungkin tertinggal dari kekerasan seksual yang terjadi.

"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata dia.

"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik," ujar Edwin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir JLPSKEdwin Partogipelecehan seksual
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved