Breaking News:

Putri Klaim Dilecehkan Brigadir J, LPSK Nilai Tak Masuk Akal, Soroti Adegan Ini: Masih Nyari

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai dugaan pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J tidak masuk akal.

Kolase TribunStyle/YouTube Polri TV
Wakil Ketua LPSK menilai dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J tidak masuk akal 

Putri Candrawathi kemudian kembali ke Jakarta. Menurut Komnas HAM kala itu Putri Candrawathi menolak satu mobil dengan Brigadir J.

“Dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Ibu P memang tidak tahu yang mengatur perjalanan karena memang ia kemudian tidak mau ada di satu mobil dengan J.”

“Ia memang ketika telepon meminta izin kepada Sambo karena memang takut,” ujar Siti.

Seusai sampai di Jakarta, Siti mengungkapkan bahwa Putri menceritakan pemerkosaan yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.

“Dan Sambo di berbagai media disampaikan sangat marah dan memanggil para ajudannya,” katanya.

Lebih lanjut, Siti mengatakan seusai sampai di Jakarta, Putri Candrawathi tidak pernah keluar dari rumahnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.

"Karena terdapat banyak hambatan, yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.

Komnas HAM sudah terlalu kebablasan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J? Mantan Jenderal Bintang 3 ini membeberkan pandangannya.

Sekedar informasi, pada Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembunuhan Brigadir J.

Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM, terdapat lima poin kesimpulan.

1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan

2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing

3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022

5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Isu pelecehan seksual menguat lagi di pembunuhan Brigadir J.
Isu pelecehan seksual menguat lagi di pembunuhan Brigadir J. (Tribun Network)

Hadir di acara Apa Kabar TV One, Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Komnas HAM sudah kebablasan.

Ia menilai Komnas HAM telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri.

"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini," ucap Susno Duadji.

"Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah lepas libat, itu tugasnya polisi menyelidiki,"

"Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan kacaukan lagi, jangan dibuat kegaduhan," imbuhnya.

Menurut Susno Duadji seharusnya Komnas HAM tak menyimpulkan tak ada penganiayaan berdasarkan hasil autopsi kedua Brigadir J.

Susno Duadji menilai yang melakukan hal tersebut adalah penyidik.

"Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan." kata Susno Duadji.

"Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul."

"Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Susno Duadji mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal." ujar Susno Duadji.

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."

"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan." tegasnya.

Susno Duadji mempertanyakan sumber atau landasan Komnas HAM dapat mengatakan pelecehan seksual Putri Candrawathi diduga kuat terjadi.

"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan." kata Susno Duadji.

"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Susno Duadji pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Lalu, Susno Duadji menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.

(Kompas.com/Singgih)(TribunJakarta/Rr Dewi Kartika)

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunJakarta.com yang berjudul LPSK: Sulit Dipahami, Putri Masih Memanggil Brigadir J dan Bertemu di Kamar Setelah Kejadian di Magelang dan Putri Candrawathi Jatuh di Depan Kamar Mandi, Curhat ke Kuat Maruf Baru Saja Dirudapaksa Brigadir J

Baca artikel lainnya terkait Putri Candrawathi di sini>>

Sumber: Kompas.com
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir JLPSKEdwin Partogipelecehan seksual
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved