Breaking News:

Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Tidak Hormat, Ajukan Banding Tak Terima

Kompol Baiquni Wibowo susul Ferdy Sambo dipecat tidak hormat oleh Polri, ajukan banding karena tak rela karirnya hancur.

Editor: Amirul Muttaqin
FACEBOOK/@BAIQUNIWIBOWO// Wartakota/Yulianto
Kompol Baiquni Wibowo dan Ferdy Sambo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kompol Baiquni Wibowo ikut dipecat gara-gara skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Dia dipecat secara tidak hormat oleh Polri setelah terbukti membantu Ferdy Sambo menutupi kejahatannya.

Tak rela karir yang dibangun dengan susah payah hancur dalam sekejap, Kompol Baiquni Wibowo kini mengajukan banding.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Pengakuan Bharada E: Ingin Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Tak Mau Perannya Diganti saat Rekonstruksi

Susul Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo kini dipecat tidak hormat oleh Polri.

Terbukti bantu Ferdy Sambo menutupi kejahatannya, Kompol Baiquni Wibowo kini kena imbasnya.

Karir yang dibangun Kompol Baiquni Wibowo dengan susah payah, kini harus hancur dalam sekejap.

Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini resmi dipecat dengan tidak hormat setelah jalani sidang etik bareng Ferdy Sambo.

Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat.

Dedi menjelaskan, terdapat dua sanksi yang diberikan kepada Baiquni dalam sidang etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri itu.

Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari.

Patsusnya di Provos," ujar Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Ferdy SamboKompol Baiquni WibowoBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved