BEDA Perlakuan Hukum Putri Candrawathi dengan Angelina Sondakh, Melanie Subono Pertanyakan Keadilan
Artis Melanie Subono kesal Putri Candrawathi diperlakukan istimewa, perlakuan hukum istri Ferdy Sambo dinilai jauh berbeda dengan Angelina Sondakh.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.
"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.

Baca juga: Adegan Rekonstruksi, Putri Candrawathi Terbaring di Ranjang, Terkuak Alasan Brigadir J Masuk Kamar
3. Pemeriksaan Lanjutan Dicecar 23 Pertanyaan Insiden Magelang dan Saguling, Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah rampung diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) malam.
Diketahui, Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan.
Adapun Istri Ferdy Sambo diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
Lagi-lagi, Putri Chandrawathi lolos penahanan.
Oleh penyidik Polri, Putri Chandrawathi hanya diminta wajib lapor seminggu 2 kali dan tidak diperbolehkan ke luar negeri.
Rupanya permohonan Putri Candrawathi agar tidak ditahan, dikabulkan oleh tim penyidik Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.
Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Artis Melanie Subono Ikut Soroti Kasus Brigadir J, Geram Mengapa Putri Candrawathi Tak Ditahan