Rekonstruksi Brigadir J Langgar Keadilan, Deolipa Pertanyakan Kehadiran Sosok Ini: Harus Dilibatkan
Komentar pedas Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E sebut rekonstruksi kasus Brigadir J langgar keadilan, ini alasannya.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo tampaknya masih terus menjadi perhatian publik.
Yang terbaru, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menanggapi hasil rekonstruksi kasus Brigadir J yang dilakukan Selasa (30/8/2022) lalu.
Pria berambut gondrong itu menyambut positif rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.
Meski berjalan baik, Deolipa menilai rekonstruksi itu tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan khususnya bagi korban.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Bikin Bingung, Susno Duadji: Apa Sebenarnya Penyebab Ferdy Sambo Marah
"Saya mau mengomentari rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kemarin.
Jadi, rekonstruksi tersebut sebenarnya berjalan baik, tetapi menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi.
Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut," kata Deolipa dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis, (1/9/2022).
Menurut Deolipa, tidak diperkenankannya kuasa hukum Brigadir J menyaksikan jalannya rekonstruksi kemarin sangat disayangkan.
Ia menyebut, kuasa hukum almarhum wajib dilibatkan untuk kepentingan hukum dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mereka secara pro justitia seharusnya dilibatkan.
Namun, yang dilibatkan hanya pengacara tersangka, mereka dilarang oleh Dirtipidum pak Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum," imbuhnya.
"Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, bisa dibatasi dan tetap pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara itu harus dilibatkan," tambah Deolipa.
Deolipa menambahkan, alasan Dirtipidum Brigjen Andi Rian melarang kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dinilai tak memenuhi rasa keadilan.
Sebab, hak kuasa hukum korban tak terpenuhi atas dilarangnya Kamaruddin dalam rekonstruksi yang digelar di dua TKP yakni Jalan Saguling III dan Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, ia berharap agar proses rekonstruksi itu diulang kembali demi memberikan keadilan bagi korban, dalam hal ini keluarga Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/deolipa-yumara-mantan-pengacara-bharada-e-sebut-rekonstruksi-kasus-brigadir-j-melanggar-keadilan.jpg)