Rekonstruksi Brigadir J Langgar Keadilan, Deolipa Pertanyakan Kehadiran Sosok Ini: Harus Dilibatkan
Komentar pedas Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E sebut rekonstruksi kasus Brigadir J langgar keadilan, ini alasannya.
Editor: Joni Irwan Setiawan
"Kalai kata Dirtipidum bahwa itu tidak ada ketentuaanya, menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku.
Di sinilah cacatnya, rasa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Khusus Adegan Ini, Ferdy Sambo & Bharada E Digantikan Peran Pengganti, Hal Ini Dikhawatirkan Terjadi
Pengacara Brigadir J Kesal Diusir
Sebelumnya dikabarkan, rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedang digelar pada, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proses rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Bareskrim Polri menghadirkan lima tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: BELUM Ditahan, Putri Candrawathi Tak Akan Pakai Rompi Oren saat Rekonstruksi, Beda dari Ferdy Sambo
Namun sayangnya, rekonstruksi tak berjalan mulus.
Pasalnya, terjadi ketegangan antara pihak Brigadir J dengan Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip TribunStyle.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Disegani, Dipanggil Jenderal oleh Penyidik, Reaksi Suami Putri Candrawathi Disorot
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.
Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/deolipa-yumara-mantan-pengacara-bharada-e-sebut-rekonstruksi-kasus-brigadir-j-melanggar-keadilan.jpg)