Breaking News:

Naik Kereta Api Kini Wajib Booster, Ini Syarat-syaratnya, Termasuk KAI Jarak Jauh hingga Lokal

Persyaratan terbaru naik kereta api jarak jauh dan dekat, harus sudah vaksin booster.

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko
Ilustrasi kereta api KRL Jogja - Solo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Naik kereta api kini wajib vaksin booster, ini syarat-syaratnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi merilis peraturan baru naik KA.

Bagi para penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh dan lokal wajib vaksin booster.

Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, aturan ini tidak berlaku lagi.

Artinya, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi booster tidak diperbolehkan naik KA.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun."

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, (27/8/2022).

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PT KAIvaksinboostersyarat terbaru naik kereta apikereta api
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved