Breaking News:

PENJELASAN Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terkait Motif Ferdy Sambo - Brigadir J dan Insiden Magelang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum ungkap penuh fakta-fakta terkait kasus Ferdy Sambo - Brigadir J.

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - Irjen Ferdy Sambo 

Saat itu, AKBP Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia mendatangi rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ridwan datang ke TKP penembakan setelah dihubungi oleh sopir Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

"Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB. Pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.

Sambo saat itu juga menghubungi beberapa personel Polri lainnya.

Pada pukul 17.47 WIB, giliran personel Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang datang ke TKP atas perintah Sambo.

Para personel Biro Provos Divpropam Polri itu lantas melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti di TKP penembakan.

Setelahnya, pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu seperti Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Untuk dilakukan interogasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas Polri," kata Kapolri.

Kapolri Sigit juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Listyo mengungkap soal adanya intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya intervensi kasus, Kapolri Sigit mengatakan Div Propam Polri sempat melakukan penolakan terkait permintaan keluarga korban di Jambi agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara kedinasan.

"Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit.

Ia kemudian menjelaskan terkait tindakan intervensi yang dilakukan pejabat tinggi Div Propam Polri, yakni Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Listyo Sigit PrabowoFerdy Sambokasus Ferdy Sambo - Brigadir JMagelang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved