Breaking News:

KABAR Erayani Pria Jadi-jadian, Divonis 6 Tahun Bui, Penampilan Berubah, Dulu Maskulin Kini Berhijab

Erayani alias Ahnaf Arrafif baru saja divonis 6 tahun penjara terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis. Ia kini tampil berbeda pakai hijab.

TribunJambi/Darwin
Kabar Erayani alias Ahnaf Arrafif, pria jadi-jadian yang mengaku dokter 

TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat Erayani? Pria jadi-jadian yang mengaku dokter dan menggunakan nama samaran Ahnaf Arrafif itu baru saja menjalani sidang vonis.

Ia divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.

Selain vonis 6 tahun bui, penampilan Erayani juga mencuri perhatian karena memakai hijab, seperti apa?

Ahnaf Arrafif alias Erayani pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/8/2022).

Erayani dinyatakan bersalah terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.

Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.

"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Alex.

Baca juga: NELANGSA Nasib NA, Sudah Ditipu Erayani Pria Jadi-jadian, Apes Rugi Duit, Nama Dipakai Ajukan Pinjol

Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.

Dia mengklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapapun.

"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapapun, pihak klinik juga membenarkan hal itu kok," kata Ineng.

Namun hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan karena pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.

Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Terhadap kasus ini kami pikir-pikir tidak terima terbukti bersalah melakukan tindakan medis, untuk hasil putusan ini kami akan melakukan banding," pungkas Ineng.

Pada kasus pelanggaran kode etik gelar akademis, Erayani yang juga pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejari Jambi.

Erayani menjalani sidang putusan kasus pelanggaran kode etik gelar akademis di Pengadilan Negeri Jambi
Erayani menjalani sidang putusan kasus pelanggaran kode etik gelar akademis di Pengadilan Negeri Jambi (TribunJambi/Wira Dani Damanik)

NELANGSA Nasib NA, Sudah Ditipu Erayani Pria Jadi-jadian, Apes Rugi Duit, Nama Dipakai Ajukan Pinjol

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
ErayaniAhnaf ArrafifJambihijab
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved