Brigadir J Wisuda Pekan Depan, Samuel Hutabarat Pilu Tak Bisa Gantikan: Tak Punya Biaya ke Jakarta
Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J pilu tak bisa gantikan wisuda sang mendiang yang akan dilaksakan pada 23 Agustus 2022 mendatang, ini alasannya
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijadwalkan mengikuti prosesi wisuda di Universitas Terbuka (UT) Jakarta pada 23 Agustus 2022 mendatang.
Namun Tuhan berkehendak lain, Brigadir J meregang nyawa karena ditembak rekannya Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Untuk mewujudkan cita-cita Brigadir J, sang ayah, Samuel Hutabarat berkeinginan untuk mewakili Brigadir J untuk menghadiri Wisuda.
Namun hingga kini Samuel Hutabarat belum bisa memastikan ikut tidaknya mengingat dirinya tak memiliki biaya untuk pergi ke Tangerang Banten.
Baca juga: Permohonan Terakhir Brigadir J Diacuhkan Ferdy Sambo, Suami Putri Desak Bharada E : Woy Tembak
"Kami sangat berkeinginan menghadiri menggantikan wisuda almarhum. Kami berkerinduan ingin datang karena ini momen mengharukan bagi kami, setelah dapat mencapai sarjananya anak kami, tapi lebih dulu anak kami dipanggil oleh Tuhan," katanya dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi, Senin (15/8/2022).
Brigadir J merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) angkatan 2015 dengan mengambil program studi Sarjana Hukum dan telah dinyatakan lulus pada April 2022.
Brigadir J lulus dengan IPK 3,28 dengan predikat sangat memuaskan.
Prosesi wisuda dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Agustus 2022 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang.
Samuel Hutabarat mengatakan, prosesi wisuda sarjana Brigadir J menjadi satu momen yang mengharukan bagi keluarga, secara khusus dirinya dan Rosti Simanjuntak selaku Ibunya.
Ia terus berusaha dan berdoa agar dirinya bisa tetap berangkat karena momen tersebut sangat diinginkan oleh almarhum Brigadir J.
"Kami berkerinduan untuk datang ke UT di Jakarta tapi karena keterbatasan pembiayaan kami, ketidakmampuan kami, kami berdoa kiranya Tuhan membukakan jalan, kiranya kami tercukupkan untuk kesana," ucapnya.

Brigadir J tewas ditembak rekannya sendiri.
Dalam kejadian ini, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.