KINI Tersangka, Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Polisi belum menguak motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo ke publik. Namun Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sedikit bocoran.
Editor: Febriana Nur Insani
Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantinya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.
“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.
Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti itu yang punya code silent,” ungkapnya lagi.
Baca juga: Terjawab Sudah, Ini Iming-iming Atasan Kepada Bharada E untuk Tembak Brigadir J: Dijanjikan Keamanan

Jokowi Buka Suara
Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Presiden menekankan bahwa kebenaran harus diungkap sesuai fakta apa adanya.
"Ya sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas.
Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup- tutupi.
Ungkap kebenaran apa adanya," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, dikutip TribunStyle.com, pada Selasa (9/8/2022).
Menurut Jokowi, semua upaya tersebut perlu dilakukan agar tidak sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri. Itu yang paling penting.
Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan diumumkan hari ini.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa pagi.
Baca juga: BUKAN Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J Sebut Wanita yang Datangi Mako Brimob Mirip Sosok Ini

“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah).
Tersangka akan diumumkan hari ini,” kata Mahfud, dikutip dari Twitternya-nya.
Ia juga meyakini, kasus pembunuhan Brigadir J bisa diungkap asal dikawal dari “ranjau geng pelaku”.
“Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas.
Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tiga tersangka.
Pertama, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu ada Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Satu tersangka lagi yakni K, sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo. Polisi belum menjelaskan terkait K.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
(TribunnewsBogor.com/Soewidia/Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dan Tribunnews dengan judul: Masih Teka-teki, Apa Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J? Mahfud MD Beri Bocoran : Orang Dewasa Tahu dan BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J