Breaking News:

KINI Tersangka, Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Polisi belum menguak motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo ke publik. Namun Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sedikit bocoran.

kolase Kompas TV/ist
Mahfud MD beri tanggapan soal motif Irjen Ferdy Sambo habisi Brigadir J 

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Polisi belum menguak motif pembunuhan tersebut ke publik. Namun Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sedikit bocoran.

Ia menyinggung motif pembunuhan tersebut sensitif dan hanya boleh didengar orang-orang dewasa, apa maksudnya?

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tegas menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan pasal berlapis.

Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jenderal bintang dua juga dijerat dengan pasal 338, 55 dan pasal 56 KUHP.

"Kami tetapkan 3 tersangka E, RR dan KM, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) dalam konferensi pers Bareskrim Polri semalam.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Penetapan Irjen Ferdy sebagai tersangka setelah Timsus melakukan serangkaian pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi.

Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi berulang kali meminta Kapolri mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J.

Brigadir J tewas dengan sejumlah tembakan peluru di tubuhnya.

Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, berarti sudah empat orang menjadi tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Setelah penetapan tersangka, lantas apa motif yang melatarbelakangi peristiwa berdarah itu?

Saat ditanya wartawan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, soal motif masih diselidiki oleh Timsus.

Sensitif

Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers Selasa malam sempat memberi bocoran soal motif peristiwa tersebut.

Namun, Mahfud MD tidak menjelaskan secara gamblang.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena sensitif mungkin hukumnya dan hanya boleh didengar orang-orang dewasa. Apa itu motifnya? kan sudah sering didengar masyarakat," ujar Mahfud MD.

Baca juga: 6 Item Disita Polisi, Hasil Geledah Rumah Ferdy Sambo & Mertua Imbas Kasus Brigadir J, Ada Benda Ini

Mahfud MD beri tanggapan soal motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo
Mahfud MD beri tanggapan soal motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo (Tribunnews.com/Herudin)

Apresiasi Polri

Secara terpisah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pernyataan kepada awak media, Selasa malam, Mahfud MD menilai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan puncak pengurusan kasus kematian Brigadir J karena ditembak bukan tembak menembak.

Mahfud MD mengistilahkan kasus kematian Brigadir J seperti orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan.

"Sehingga terpaksa harus dilakukan operasi caesar. Prosesnya cukup lama, karena kontraksi terjadi terus," ujar Mahfud MD kepada wartawan.

Tapi akhirnya kata Mahfud MD, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dengan selamat.

"Dalam hal ini kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam skenario dan memerintahkan membunuh" ujar Mahfud MD.

Pasal yang ditetapkan untuk tersangka Ferdy Sambo adalah 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56.

"Tapi yang utama adalah pelaku utamanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud MD.

Sebagai Menkopulhukam yang bertugas menjalankan perintah Presiden Jokowi, dirinya diminta untuk terus mengawal serta mendorong kasus tewasnya Brigadir J dibuka secara terang.

"Apresiasi kepada Polri, khususnya Kapolri Listyo Sigit dam timsus yang serius mengusut kasus ini secara terang benderang," katanya.

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca juga: Teka-teki Parfum Istri Ferdy Sambo, Brigadir J Dituduh Ikut Pakai Pernah Ditegur Sesama Ajudan

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com / Istimewa)

Dalam jumpa persnya tersebut Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.

Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.

Sementara itu dalam kasus itu, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD. mengatakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut bertambah, dan kini menjadi tiga orang.

“Tersangkanya udah tiga,” terang Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Mahfud MD mengatakan dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang.

Lantas siapa tersangka yang ketiga? Mahfud MD pun tak mengatakannya.

Dan kini informasi resmi dari Polri belum ada.

Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantinya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.

“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.

Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti itu yang punya code silent,” ungkapnya lagi.

Baca juga: Terjawab Sudah, Ini Iming-iming Atasan Kepada Bharada E untuk Tembak Brigadir J: Dijanjikan Keamanan

Presiden Jokowi minta kasus tewasnya Brigadir J diusut sampai tuntas.
Presiden Jokowi minta kasus tewasnya Brigadir J diusut sampai tuntas. (Kolase TribunStyle/Kompas TV/YouTube Sekretariat Presiden)

Jokowi Buka Suara

Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Presiden menekankan bahwa kebenaran harus diungkap sesuai fakta apa adanya.

"Ya sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas.

Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup- tutupi.

Ungkap kebenaran apa adanya," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, dikutip TribunStyle.com, pada Selasa (9/8/2022).

Menurut Jokowi, semua upaya tersebut perlu dilakukan agar tidak sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri. Itu yang paling penting.

Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan diumumkan hari ini.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa pagi. 

Baca juga: BUKAN Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J Sebut Wanita yang Datangi Mako Brimob Mirip Sosok Ini

Presiden Joko Widodo minta kasus Brigadir J diusut sampai tuntas.
Presiden Joko Widodo minta kasus Brigadir J diusut sampai tuntas. (YouTube Sekretariat Presiden)

“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah).

Tersangka akan diumumkan hari ini,” kata Mahfud, dikutip dari Twitternya-nya.

Ia juga meyakini, kasus pembunuhan Brigadir J bisa diungkap asal dikawal dari “ranjau geng pelaku”.

“Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas.

Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tiga tersangka.

Pertama, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu ada Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.

Satu tersangka lagi yakni K, sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo. Polisi belum menjelaskan terkait K.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

(TribunnewsBogor.com/Soewidia/Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dan Tribunnews dengan judul: Masih Teka-teki, Apa Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J? Mahfud MD Beri Bocoran : Orang Dewasa Tahu dan BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca artikel lainnya terkait Irjen Ferdy Sambo di sini>>

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Irjen Ferdy SamboBrigadir JBharada EMahfud MDListyo Sigit Prabowo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved