Breaking News:

KINI Tersangka, Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Polisi belum menguak motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo ke publik. Namun Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sedikit bocoran.

kolase Kompas TV/ist
Mahfud MD beri tanggapan soal motif Irjen Ferdy Sambo habisi Brigadir J 

Namun, Mahfud MD tidak menjelaskan secara gamblang.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena sensitif mungkin hukumnya dan hanya boleh didengar orang-orang dewasa. Apa itu motifnya? kan sudah sering didengar masyarakat," ujar Mahfud MD.

Baca juga: 6 Item Disita Polisi, Hasil Geledah Rumah Ferdy Sambo & Mertua Imbas Kasus Brigadir J, Ada Benda Ini

Mahfud MD beri tanggapan soal motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo
Mahfud MD beri tanggapan soal motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo (Tribunnews.com/Herudin)

Apresiasi Polri

Secara terpisah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pernyataan kepada awak media, Selasa malam, Mahfud MD menilai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan puncak pengurusan kasus kematian Brigadir J karena ditembak bukan tembak menembak.

Mahfud MD mengistilahkan kasus kematian Brigadir J seperti orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan.

"Sehingga terpaksa harus dilakukan operasi caesar. Prosesnya cukup lama, karena kontraksi terjadi terus," ujar Mahfud MD kepada wartawan.

Tapi akhirnya kata Mahfud MD, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dengan selamat.

"Dalam hal ini kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam skenario dan memerintahkan membunuh" ujar Mahfud MD.

Pasal yang ditetapkan untuk tersangka Ferdy Sambo adalah 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56.

"Tapi yang utama adalah pelaku utamanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud MD.

Sebagai Menkopulhukam yang bertugas menjalankan perintah Presiden Jokowi, dirinya diminta untuk terus mengawal serta mendorong kasus tewasnya Brigadir J dibuka secara terang.

"Apresiasi kepada Polri, khususnya Kapolri Listyo Sigit dam timsus yang serius mengusut kasus ini secara terang benderang," katanya.

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Irjen Ferdy SamboBrigadir JBharada EMahfud MDListyo Sigit Prabowo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved