KASUS Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Belum Usai, Terdakwa Malah Merasa Jadi Korban
Keluarga Nirina Zubir masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah dihukum seberat-beratnya, nampak Nirina Zubir tak hadiri sidang pleidoi.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Lantaran Riri dan Endrianto belum pernah tersangkut kasus hukum.
Ia juga mengatakan jika kliennya selama sidang kooperatif juga nampak sopan.
Riri dan Endrianto berjanji untuk tak akan mengulangi perbuatannya.
Keduanya juga punya anak yang masih berusia 3 tahun sehingga butuh pengasuhan mereka.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosaina dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)