KASUS Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Belum Usai, Terdakwa Malah Merasa Jadi Korban
Keluarga Nirina Zubir masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah dihukum seberat-beratnya, nampak Nirina Zubir tak hadiri sidang pleidoi.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Nirina Zubir beserta keluarga masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah yang telah menguasai harta milik ibunya dihukum seberat-beratnya.
Diketahui hingga saat ini kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir belum kunjung usai.
Kini kasus ini sampai pada babak pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa 9 Oktober 2022.
"Kami berharap, bapak-bapak hakim merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan," kata kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, dilansir dari Kompas.com, Rabu 10 Agustus 2022.
Ia atas nama keluarga sangat berharap para terdakwa diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
Baca juga: Nirina Zubir Kecewa Dengan Tuntutan Hukuman Pelaku Mafia Tanah Ibunya: Hanya 4 Tahun
"Kami masih tetap mengharapkan mereka diberikan hukuman yang sesuai, seberat-beratnya," ujar Fadhlan.
Fadhlan juga mengatakan jika tindakan yang mereka lakukan kepada ahli waris sangat merugikan.
"Atas segala tindakan yang telah mereka lakukan, yang membuat kami sebagai ahli waris Ibu Cut Indria merasa dirugikan," sambung Fadhlan Karim.
Pada sidang pledoi Nirina Zubir tak nampak hadir.
Nirina tak hadir lantaran ada urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Sidang putusan akan digelar pekan depan.

Baca juga: Nirina Zubir Salah Satu Korban Sindikat Mafia Tanah, Modus Hilangkan Nama Pakai Cotton Bud & Pemutih
Diketahui sebelumnya, Sidang Pleidoi kasus mafia tanah milik Nirina Zubir kini berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Agustus 2022.
Sidang Pleidoi dengan agenda pembacaan Pleidoi dari para terdakwa.

Dilansir dari KOMPAS.com, Rabu 10 Agustus 2022. Nampak Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.