Breaking News:

KASUS Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Belum Usai, Terdakwa Malah Merasa Jadi Korban

Keluarga Nirina Zubir masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah dihukum seberat-beratnya, nampak Nirina Zubir tak hadiri sidang pleidoi.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Kompas.com
Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir masih berlanjut, terdakwa malahh merasa jadi korban. 

Kuasa hukum Riri Khasmita, Abdul Aziz mengungkapkan jika Jaksa Penuntut umum (JPU) tak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Abdul Aziz menilai jika jaksa membuat dakwaan dan tuntunan berdasarkan opini-opini dan asumsi yang tak berdasarkan fakta.

Bahkan Aziz menyebut Riri Khasmita merasa hanya sebagai korban atas Cut Indira Marzuki.

"Apabila lihat bukti dan fakta persidangan, sebenarnya Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah korban, ungkap Aziz.

"Yang namanya dipergunakan atas kepentingan Ibu Cut dengan membuat surat kuasa dan tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk menguasai harta yang bukan miliknya," imbuhnya.

Baca juga: Nirina Zubir Minta Riri Khasmita Sumpah di Bawah Al-Quran, Kesal Eks ART Selalu Berkelit: Ayo Jujur

Aziz juga mengatakan jika Nirina Zubir dan keluarganya salah mengartikan tindakan yang sudah dilakukan oleh Riri dan Endrianto.

"Namun hal tersebut disalah artikan oleh anak-anak Ibu Cut yang menganggap terdakwa telah memalsukan sertifikat tanah," tambah Aziz.

Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi.
Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi. ((KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS))

"Padahal,terdakwa sendiri tidak tahu bagaimana sertifikat tersebut berubah nama," imbuhnya.

"Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah disuruh tanda tangan oleh Ibu Cut," tutur Andul Aziz.

Riri dan Endrianto hanya menjalankan apoa yang telah disuruh oleh ibu Cut.

"Kemudian Riri dan Edrianto hanya menjalankan apa yang disuruh oleh Ibu Cut untuk mengurus utang-utang Ibu Cut," sambung Abdul Aziz.

Kuasa hukum Riri dan Endrianto juga mengatakan jika mereka berdua adalah orang yang sangat dekat dan mendapat kepercayaan dari Cut Indria Marzuki.

Riri dan Edianto juga disebut memiliki sikap bertanggung jawab dan low profile.

Pada akhir pembacaan pleidoi, Aziz memohon agar kliennya diputus bebas atau tak dihukum.

Menurut Aziz hukuman yang diberikan 15 tahun penjara itu cukup berat.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nirina Zubirkasus mafia tanah Nirina Zubiribu Nirina Zubir korban mafia tanah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved