Breaking News:

KASUS Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Belum Usai, Terdakwa Malah Merasa Jadi Korban

Keluarga Nirina Zubir masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah dihukum seberat-beratnya, nampak Nirina Zubir tak hadiri sidang pleidoi.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Kompas.com
Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir masih berlanjut, terdakwa malahh merasa jadi korban. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nirina Zubir beserta keluarga masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah yang telah menguasai harta milik ibunya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui hingga saat ini kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir belum kunjung usai.

Kini kasus ini sampai pada babak pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa 9 Oktober 2022.

"Kami berharap, bapak-bapak hakim merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan," kata kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, dilansir dari Kompas.com, Rabu 10 Agustus 2022.

Ia atas nama keluarga sangat berharap para terdakwa diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa Dengan Tuntutan Hukuman Pelaku Mafia Tanah Ibunya: Hanya 4 Tahun

"Kami masih tetap mengharapkan mereka diberikan hukuman yang sesuai, seberat-beratnya," ujar Fadhlan.

Fadhlan juga mengatakan jika tindakan yang mereka lakukan kepada ahli waris sangat merugikan.

"Atas segala tindakan yang telah mereka lakukan, yang membuat kami sebagai ahli waris Ibu Cut Indria merasa dirugikan," sambung Fadhlan Karim.

Pada sidang pledoi Nirina Zubir tak nampak hadir.

Nirina tak hadir lantaran ada urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

Sidang putusan akan digelar pekan depan.

Keluarga Nirina Zubir masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah dihukum seberat-beratnya, nampak Nirina Zubir tak hadiri sidang pleidoi
Keluarga Nirina Zubir masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah dihukum seberat-beratnya, nampak Nirina Zubir tak hadiri sidang pleidoi ((KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS))

Baca juga: Nirina Zubir Salah Satu Korban Sindikat Mafia Tanah, Modus Hilangkan Nama Pakai Cotton Bud & Pemutih

Diketahui sebelumnya, Sidang Pleidoi kasus mafia tanah milik Nirina Zubir kini berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Agustus 2022.

Sidang Pleidoi dengan agenda pembacaan Pleidoi dari para terdakwa.

Nirina Zubir mengaku kecewa lantaran tuntutan yang diberikan kepada farida tak setimpal dengan apa yang telah ia lakukan Nirina ingin Tuntutan 8 Tahun
Nirina Zubir mengaku kecewa lantaran tuntutan yang diberikan kepada farida tak setimpal dengan apa yang telah ia lakukan Nirina ingin Tuntutan 8 Tahun (YouTube Cumicumi)

Dilansir dari KOMPAS.com, Rabu 10 Agustus 2022. Nampak Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.

Kuasa hukum Riri Khasmita, Abdul Aziz mengungkapkan jika Jaksa Penuntut umum (JPU) tak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Abdul Aziz menilai jika jaksa membuat dakwaan dan tuntunan berdasarkan opini-opini dan asumsi yang tak berdasarkan fakta.

Bahkan Aziz menyebut Riri Khasmita merasa hanya sebagai korban atas Cut Indira Marzuki.

"Apabila lihat bukti dan fakta persidangan, sebenarnya Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah korban, ungkap Aziz.

"Yang namanya dipergunakan atas kepentingan Ibu Cut dengan membuat surat kuasa dan tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk menguasai harta yang bukan miliknya," imbuhnya.

Baca juga: Nirina Zubir Minta Riri Khasmita Sumpah di Bawah Al-Quran, Kesal Eks ART Selalu Berkelit: Ayo Jujur

Aziz juga mengatakan jika Nirina Zubir dan keluarganya salah mengartikan tindakan yang sudah dilakukan oleh Riri dan Endrianto.

"Namun hal tersebut disalah artikan oleh anak-anak Ibu Cut yang menganggap terdakwa telah memalsukan sertifikat tanah," tambah Aziz.

Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi.
Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi. ((KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS))

"Padahal,terdakwa sendiri tidak tahu bagaimana sertifikat tersebut berubah nama," imbuhnya.

"Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah disuruh tanda tangan oleh Ibu Cut," tutur Andul Aziz.

Riri dan Endrianto hanya menjalankan apoa yang telah disuruh oleh ibu Cut.

"Kemudian Riri dan Edrianto hanya menjalankan apa yang disuruh oleh Ibu Cut untuk mengurus utang-utang Ibu Cut," sambung Abdul Aziz.

Kuasa hukum Riri dan Endrianto juga mengatakan jika mereka berdua adalah orang yang sangat dekat dan mendapat kepercayaan dari Cut Indria Marzuki.

Riri dan Edianto juga disebut memiliki sikap bertanggung jawab dan low profile.

Pada akhir pembacaan pleidoi, Aziz memohon agar kliennya diputus bebas atau tak dihukum.

Menurut Aziz hukuman yang diberikan 15 tahun penjara itu cukup berat.

Lantaran Riri dan Endrianto belum pernah tersangkut kasus hukum.

Ia juga mengatakan jika kliennya selama sidang kooperatif juga nampak sopan.

Riri dan Endrianto berjanji untuk tak akan mengulangi perbuatannya.

Keduanya juga punya anak yang masih berusia 3 tahun sehingga butuh pengasuhan mereka.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosaina dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nirina Zubirkasus mafia tanah Nirina Zubiribu Nirina Zubir korban mafia tanah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved