Breaking News:

TAK DIBAYAR, Benarkah Jadi Penyebab Andreas Nahot Silitonga & Tim Mundur jadi Pengacara Bharada E?

15 pengacara Bharada E tak dibayar, termasuk Andreas Nahot Silitonga, benarkah hal itu jadi alasan sang pengacara mundur bela Bharada E?

Kolase Tribun Style/Tribunnews
Pengacara Andreas Nahot Silitonga dan tim mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). 

Saya Hervan, saya ketua pusat bantuan hukum Peradi Jakarta Pusat.

Jadi sifatnya adalah probono (gratis tidak dipungut biaya) atau fokus untuk masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan akses keadilan," ungkap Hervan D Merukh.

"Maksud Anda 15, 15-nya probono ?" tanya Karni Ilyas.

"Iya Pak Karni," pungkas Hervan D Merukh.

Meski tak dibayar, namun penyebab mundurnya Andreas dan tim hingga kini masih belum diketahui.

Pasalnya, Andreas dan tim menegaskan tidak akan mempublikasikan alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Bharada E.

Baca juga: Oknum Polisi Perusak CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Terkuak, Pengacara Brigadir J: Tolong Diadili

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. (Kolase Tribun Style/Tribunnews)

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EAndreas Nahot SilitongapengacaraBrigadir JTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved