Sempat Hilang, HP & Baju Dinas Brigadir J saat Tewas Ditembak Bharada E Ditemukan, Jadi Petunjuk
Baju dinas dan HP milik Brigadir J akhirnya ditemukan setelah sempat dikabarkan hilang, Polri ungkap letak barang bukti penting tersebut.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah dikabarkan hilang, pakaian dinas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digunakan saat insiden baku tembak pada 8 Juli 2022 lalu akhirnya diketahui keberadaanya.
Berbagai cara dilakukan pihak terkait untuk mencari kebaradaan pakaian dinas tersebut.
Bukan tanpa alasan, pakaian dinas itu dianggap sangat penting karena dapat mencari tahu penyebab kematian Brigadir J.
Pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya telah meminta kepada penyidik untuk menunjukkan baju dinas Brigadir J.
Apalagi, polisi mengatakan ada baku tembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Curiga Brigadir J Akting Kesakitan hingga Berlutut, Bharada E Tak Kasihan, Tembak 2 Kali dari Dekat
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah berulang kali menanyakan kepada pihak kepolisian saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Mereka tidak bisa menjawab. Sehingga dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dituangkan, saya pertanyakan pakaian terakhir yang dipakai (Brigadir J) yaitu PDH hilang," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Alasan pihaknya mempertanyakan keberadaan pakaian terakhir yang dipakai Brigadir J saat tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, karena barang itu bisa menjadi petunjuk perihal kematian.
Satu di antaranya mengenai mengenai bercak darah hingga bekas luka tembakan.
"Kalau ditembak berarti bajunya bolong dan berdarah. Kalau ditembak dari belakang otaknya darahnya bercucuran kena ke baju."
"Kemudian dilukai di pundak kanan tentu bajunya juga rusak karena sampai luka terbuka apakah itu karena golok atau sayatan kita belum tahu," kata Kamaruddin.
Ia juga mengatakan nantinya darah di pakaian Brigadir J bisa dicocokan DNA-nya dengan kedokteran forensik.
Hal itu untuk mencocokan apakah darah tersebut benar milik Brigadir J.
"Kita cocokan DNA-nya kepada dokter forensik ini saya ambil DNAnya, simpan DNA-nya siapa tau menemukan bajunya supaya dicocokan dengan DNA yang diambil dokter forensik dengan luka yang ada di baju," ungkapnya.
Karena itu, ia mempertanyakan keberadaan pakaian terakhir Brigadir J.
"Saya kira bajunya sudah dikuasai oleh penyidik.
Ini kan harus dapat kalau ada kehilangan baju siapa yang menghilangkan.
Kemungkinan cuman dua, ada dirumah dinas itu atau RS Polri," katanya.
Bila baju itu hilang di RS Polri, tentu akan menjadi pertanyaan apa kepentingan dari dokter yang menangani Brigadir J untuk menghilangkannya.
"Apakah brigadir J dibawa ke RS dalam kondisi telanjang tidak mungkin.
Atau mungkin bajunya dibuka di rumah dinas.
Karena itu baju dan hanphone adalah barang bukti yang sangat perlu," ujarnya.
Penyidik, disebut Kamaruddin tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.
"Mereka tertutup, hal yang sederhana saja kita tanya bajunya sudah di mana sekarang, tidak ada yang berani jawab," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Hari Ini Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi
Tak hanya baju, kata Kamaruddin, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan ponsel milik Brigadir J yang tak kunjung ditemukan.
Padahal, kuasa hukum terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polri.
"Kita juga bertanya bertanya tentang apakah handphone daripada almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu atau belum, mereka semua tidak ada yang berani menjawab," jelasnya.
Padahal, ia menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus.
Terlebih, Presiden Joko Widodo pun sudah meninta Polri untuk tak menutup-nutupi pengungkapan kasus tersebut.
"Kenapa kalian masih takut, jawab saja.
Konstitusi menyatakan buka, Undang-Undang menyatakan buka, kenapa masih takut," ungkap Kamarudin.
Keberadaan Baju Dinas Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pakaian terakhir yang digunakan Brigadir J saat kejadian dan handphonenya kini sudah berada di tangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Sudah ada di Labfor (laboratotiun forensik, red) Polri," kata Dedi dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis, (4/8/2022).
Di sisi lain, Dedi juga menanggapi soal klaim dari pihak Brigadir J yang menyebut penyidik tim khusus (timsus) Polri yang terlihat tertutup untuk membeberkan pengungkapan kasus tersebut.
Penyidik, hanya meminta pihak Brigadir J untuk bersurat kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait penanganan kasusnya.
"Nanti, kan, dibuka di persidangan pengadilan negeri," kata Dedi Prasetyo.
Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Kemudian jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati pada malamnya dan dilakukan autopsi.
Setelah itu, jenazahnya diterbangkan ke kampung halamannya di Jambi dan dimakamkan di TPU Kristiani, Simpang Unit I, Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.
Bharada E Jadi Tersangka
Polri akhirnya menetapkan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
Hingga akhirnya, Bharada E pun ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Disebut Tembak-menembak, Pengacara Heran Ada Luka di Belakang Kepala Brigadir J: Peluru Muter Balik?
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri Jakarta, dikutip TribunStyle.com, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:
"1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya."
Berikut adalah isi pasal 56 KUHP:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Bharada E Tak Saksikan Dugaan Pelecehan Brigadir J, Komnas HAM : Cuma Putri Candrawathi yang Tahu
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.
Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tuturnya.
Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, selanjutnya, Bareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Misteri Keberadaan Pakaian Brigadir J Saat Insiden di Rumah Ferdy Sambo Terungkap, Ini Kata Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bharada-e-ungkap-alasan-tembak-brigadir-j-dari-jarak-dekat.jpg)