Breaking News:

Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Hari Ini Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi

Setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J, penyidik akan periksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari ini.

Kolase Tribunnews.com / Istimewa
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Kamis, (4/8/2022), setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J. 

TRIBUNSTYLE.COM - Polri akhirnya menetapkan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jumat (8/7/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

Hingga akhirnya, Bharada E pun ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: Disebut Tembak-menembak, Pengacara Heran Ada Luka di Belakang Kepala Brigadir J: Peluru Muter Balik?

Bharada E ditetapkan tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka atas tewasnya Brigadir J. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri Jakarta, dikutip TribunStyle.com, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:

"1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

 Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Halaman
1234
Tags:
Bharada EBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerFerdy SamboTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved