Breaking News:

Reaksi Pihak Brigadir J Setelah Bharada E Resmi Jadi Tersangka : Meski Terlambat, Patut Diapresiasi

Kamaruddin Simanjuntak bereaksi setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J, tetap diapresiasi meski terlambat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Reaksi pihak Brigadir J setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan sang mendiang. 

Senada dengan Kamaruddin, Johnson mempertanyakan pasal lain yang dianggapnya perlu juga disangkakan.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," kata Johnson.

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP."

Baca juga: Sempat Hilang, HP & Baju Dinas Brigadir J saat Tewas Ditembak Bharada E Ditemukan, Jadi Petunjuk

Bharada E Langsung Ditahan

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ujarnya.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (The hindu)

Baca juga: Curiga Brigadir J Akting Kesakitan hingga Berlutut, Bharada E Tak Kasihan, Tembak 2 Kali dari Dekat

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:

"1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Brigadir JBharada ENofriansyah Yosua HutabaratKamaruddin SimanjuntaktersangkaTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved