Reaksi Pihak Brigadir J Setelah Bharada E Resmi Jadi Tersangka : Meski Terlambat, Patut Diapresiasi
Kamaruddin Simanjuntak bereaksi setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J, tetap diapresiasi meski terlambat.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya."
Berikut adalah isi pasal 56 KUHP:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.
Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tuturnya.
Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, selanjutnya, Bareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan polisi telah mengirimkan surat panggilan untuk Irjen Ferdy Sambo.
“Informasi yang saya dapat dari Dirpidum pada malam hari ini, untuk surat panggilan sudah dilayangkan, rencana akan dipanggil besok pagi.”
“Dipanggil sebagai saksi. Statusnya sementara ini kan sebagai saksi.” tuturnya.