Breaking News:

Muncul ke Publik Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ungkap Harapan untuk Istri dan Anak

Irjen Ferdy Sambo ungkap harapan untuk istri, Putri Candrawathi dan anaknya setelah diperiksa imbas kasus penembakan Bharada E dengan Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com / Istimewa
Irjen Ferdy Sambo ungkap harapan untuk keluara setelah diperiksa atas kasus penembakan Bharada E dengan Brigadir J. 

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi.com, Kamis (4/7/2022).

Adapun terkait pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang dikenakan pada Bharada E menyiratkan adanya pelaku lain.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Curiga Brigadir J Akting Kesakitan hingga Berlutut, Bharada E Tak Kasihan, Tembak 2 Kali dari Dekat

Hanya saja, ia menilai masih ada pasal lain yang perlu dipenuhi, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (3) juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

"Sesuai pasal yang kami laporkan," tandasnya.

Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan yang berbeda, Johnson selaku rekan setim Kamaruddin, memberikan tanggapan berbeda.

Ia menilai dengan status tersangka Bharada E, maka bisa disimpulkan tuduhan pelecehan tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J dituding melecehkan istri atasannya yang kemudian berujung aksi baku tembak dengan Bharada E.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson dilansir Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Senada dengan Kamaruddin, Johnson mempertanyakan pasal lain yang dianggapnya perlu juga disangkakan.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," kata Johnson.

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP."

(Grid.id/Mahdiyah)

Artikel ini dioalah dari Grid.id dengan judul: Diperiksa Terkait Laporan dari Keluarga Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Muncul ke Publik,Ungkap Pesan Ini untuk Anak-anaknya

Sumber: Grid.ID
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved