Muncul ke Publik Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ungkap Harapan untuk Istri dan Anak
Irjen Ferdy Sambo ungkap harapan untuk istri, Putri Candrawathi dan anaknya setelah diperiksa imbas kasus penembakan Bharada E dengan Brigadir J.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah lama dinantikan kemunculan, Irjen Ferdy Sambo akhirnya menampakan badan hidungnya di hadapan awak media.
Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penembakan yang dilakukan Richard Eliezer atau Bharada E kepada Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya dikabarkan, Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka atas penembakan Brigadir J.
Kini, giliran Ferdy Sambo yang dimintai keterangan terkait kasus penembakan tersebut.
Namun siapa sangka, rupanya pemeriksaan Ferdy Sambo kali ini merupakan yang keempat kalinya.
Sebelumnya, suami dari Putri Candrawathi itu telah menjalani pemeriksaan namun tak terendus oleh awak media.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa, Minta Maaf Soal Kasus Kematian Brigadir J : Semua Ini Karena Ulahnya

Dikutip TribunStyle.com dari KOMPAS.com pada Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo diperiksa oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip TribunStyle.com, Kamis, (4/8/2022).
Pemeriksaan itu terkait dengan laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," lanjut dia.
Sedangkan, baru-baru ini Irjen Ferdy Sambo juga buka suara.
Irjen Ferdy Sambo mengungkap bahwa pemeriksaan itu merupakan yang keempat kalinya.
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat," jelasnya.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang ke empat di Bareskrim Polri," lanjut dia.
Bahkan, dalam kesempatan itu ia juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya ajudannya itu.
"Semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo pun meminta doa pada masyarakat agar sang istri yakni Putri Candrawati segera pulih dari trauma yang dialaminya.
"Saya juga mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma," ujarnya.
Kemudian, ia juga memberikan pesan untuk anak-anaknya.
Sadar betul jika kasus ini jadi sorotan publik, Irjen Ferdy berpesan semoga anak-anaknya bisa melalui hal ini.
"Semoga anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Baca juga: Sempat Hilang, HP & Baju Dinas Brigadir J saat Tewas Ditembak Bharada E Ditemukan, Jadi Petunjuk

Langsung Ditahan
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.
Pihak Brigadir J Bereaksi Setelah Bharada E Jadi Tersangka
Kabar ditetapkannya Bharada E jadi tersangka atas penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disambut baik oleh keluarga mendiang.
Selain keluarga, kuasa hukum Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak juga menyambut baik kabar tersebut.
Selain memberi apresiasi, Kamaruddin Simanjuntak juga meyakini hal ini sebagai bukti bahwa tudingan pelecehan yang dijatuhkan pada Brigadir J tidak terjadi.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamaruddin menilai tim khusus bentukan Kapolri kurang cepat beraksi.
Baca juga: Dulu Diam, Ferdy Sambo Minta Maaf setelah 28 Hari Kematian Brigadir J, Pengacara: Kenapa Selama Ini?

Menurut Kamaruddin, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak awal.
Akan tetapi, ia memberikan apresiasi karena pada akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi.com, Kamis (4/7/2022).
Adapun terkait pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang dikenakan pada Bharada E menyiratkan adanya pelaku lain.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Curiga Brigadir J Akting Kesakitan hingga Berlutut, Bharada E Tak Kasihan, Tembak 2 Kali dari Dekat
Hanya saja, ia menilai masih ada pasal lain yang perlu dipenuhi, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (3) juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
"Sesuai pasal yang kami laporkan," tandasnya.
Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan yang berbeda, Johnson selaku rekan setim Kamaruddin, memberikan tanggapan berbeda.
Ia menilai dengan status tersangka Bharada E, maka bisa disimpulkan tuduhan pelecehan tidak terbukti.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J dituding melecehkan istri atasannya yang kemudian berujung aksi baku tembak dengan Bharada E.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson dilansir Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
Senada dengan Kamaruddin, Johnson mempertanyakan pasal lain yang dianggapnya perlu juga disangkakan.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," kata Johnson.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP."
(Grid.id/Mahdiyah)
Artikel ini dioalah dari Grid.id dengan judul: Diperiksa Terkait Laporan dari Keluarga Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Muncul ke Publik,Ungkap Pesan Ini untuk Anak-anaknya