Breaking News:

Muncul ke Publik Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ungkap Harapan untuk Istri dan Anak

Irjen Ferdy Sambo ungkap harapan untuk istri, Putri Candrawathi dan anaknya setelah diperiksa imbas kasus penembakan Bharada E dengan Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com / Istimewa
Irjen Ferdy Sambo ungkap harapan untuk keluara setelah diperiksa atas kasus penembakan Bharada E dengan Brigadir J. 

"Semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," sambungnya.

Irjen Ferdy Sambo pun meminta doa pada masyarakat agar sang istri yakni Putri Candrawati segera pulih dari trauma yang dialaminya.

"Saya juga mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma," ujarnya.

Kemudian, ia juga memberikan pesan untuk anak-anaknya.

Sadar betul jika kasus ini jadi sorotan publik, Irjen Ferdy berpesan semoga anak-anaknya bisa melalui hal ini.

"Semoga anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," pungkasnya.

Bharada E ditetapkan jadi tersangka atas penembakan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan jadi tersangka atas penembakan Brigadir J. (Kolase TribunStyle/Tribunnews/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved