Breaking News:

Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J, Bharada E langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri, terancam 15 tahun penjara.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bharada E langsung ditahan setelah jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

Berikut adalah isi pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan." 

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tuturnya.

Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, selanjutnya, Bareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Bharada E Tak Saksikan Dugaan Pelecehan Brigadir J, Komnas HAM : Cuma Putri Candrawathi yang Tahu

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Kamis, (4/8/2022), setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Kamis, (4/8/2022), setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com / Istimewa)

Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan polisi telah mengirimkan surat panggilan untuk Irjen Ferdy Sambo.

“Informasi yang saya dapat dari Dirpidum pada malam hari ini, untuk surat panggilan sudah dilayangkan, rencana akan dipanggil besok pagi.”

“Dipanggil sebagai saksi. Statusnya sementara ini kan sebagai saksi.” tuturnya.

Ia juga memohon kepada seluruh masyarakat agar sedikit bersabar, karena kerja dari timsus ini memiliki dua konsekuensi.

Pembuktian secara ilmiah, lanjut dia, harus memiliki konsekuensi secara ilmiah dan hasilnya harus sahih.

“Tidak bisa buru-buru, sebagai contoh misalnya, ketika kita melaksanakan ekshumasi, Bapak Kapolri mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, kita melaksanakan ekshumasi dan kita melaksanakan autopsi ulang.”

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratpenjaratersangkaTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved