Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J, Bharada E langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri, terancam 15 tahun penjara.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Kapolri, lanjut dia, bahkan meminta agar proses autopsiulang dipercepat jika dimungkinkan.
“Kalau misalnya memang peraltan di RSCM ada yang lebih canggih lagi, kita datangkan dari mana.”
“Komitmen dari Bapak Kapolri, harus secepatnya kasus ini bisa diungkap secara ilmiah, biar masyarakat juga semakin tahu bagaimana proses yang dilakukan oleh timsus dalam hal ini,” urainya.
Ia menegaskan, komitmen Kapolri dilakukan sejak awal, berupa pembentukan timsus yang diketuai oleh Irwasum dan Wakapolri sebagai penanggung jawab.
Hal ini, menurutnya, merupakan komitmen Polri agar betul-betul kasus ini independen dan bisa disampaikan pada masyarakat transparan.
“Kemudian, ketegasan Pak Kapolri ditunjukkan. Untuk menghindari conflict of interrrest, dinonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, kemudian Karo Paminal, kemudian Kapolres Jakarta Selatan.”
Bahkan, melihat perkembangan dinamika proses penyidikan, Kapolri memerintahkan Bareskrim untuk mengambil alih dua laporan polisi di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ini, yakni masalah pencabulan dan percobaan pembunuhan.
“Bapak kapolri memerintahkan take over kasusnya.
Biar dalam rangka manajemen penyidikan ini efetif, efisien, dan cepat.”
“Kalau diperiksa di dua kesatuan yang berbeda, ini nanti akan menimbulkan pertanyaan masyarakat, padahal kan TKP nya satu.
Meskipun dalam TKP itu ada beberapa peristiwa pidana yang terjadi.
Take over, Bareskrim ambil alih,” pungkasnya.
(Tribunnews/Igman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Polisi Sebut Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bharada-e-penuhi-panggilan-komnas-ham-terkait-tewasnya-brigadir-j.jpg)