Breaking News:

Curiga Brigadir J Akting Kesakitan hingga Berlutut, Bharada E Tak Kasihan, Tembak 2 Kali dari Dekat

Andreas Nahot mengungkap alasan Bharada E menembak Brigadir J dari jarak dekat, Yosua Hutabarat disebut akting kesakitan.

Kolase TribunStyle/Tribunnews/Istimewa
Bharada E ungkap alasan tembak Brigadir J dari jarak dekat. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Bharada E yakni Andreas Nahot mengatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat akting kesakitan hingga akhirnya ditembak hingga tewas oleh kliennya dari jarak dekat.

Andreas Nahot mengatakan dirinya tidak bisa memastikan 3 kali tembakan yang dilakukan Bharada E dari lantai 2 mengenai sasaran atau tidak.

Namun kala itu Brigadir J disebut berlutut dan diduga hanya akting belaka hingga akhirnya Bharada E melakukan tambahan 2 tembakan lagi dari jarak dekat.

Kini, Bharada E pun ungkap alasan mengapa ia nekat menembak Brigadir J dari jarak dekat.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Hari Ini Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi

Brigadir J ditembak dari jarak dekat oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J ditembak dari jarak dekat oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo. (TribunMedan.com/Facebook)

Fakta baru soal Bharada E menembak Brigadir J dari jarak dekat ini awalnya diungkap Komnas HAM.

Diwartakan sebelumnya, Brigadir J dan Bharada ini terlibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J melepaskan 7 kali tembakan, namun tidak berhasil melumpuhkan Bharada E.

Sementara Bharada E hanya melepaskan 5 kali tembakan dan langsung Brigadir J tewas di tempat.

Sebanyak 3 kali tembakan dilayangkan Bharada E dari lantai 2, sementara 2 tembakan lain diarahkan dari jarak dekat.

"Dia (read: Bharada E) menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini itu betul-betul bisa dilumpuhkan.

Itu kesaksian dia ( Bharada E) sebagai terduga tindakan tembak menembak itu," ungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taifan Damanik, dikutip dari Youtube Metro TV.

Mengapa Bharada E tidak memberikan tembakan melumpuhkan pada Brigadir J, pengacara Andreas Nahot Silitonga juga membeberkan alasannya.

Menurut pengakuan Bharada E kepadanya, peristiwa baku tembak itu berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.

Disebutkan pengacara, dalam waktu yang relatif singkat itu, suasana berlangsung mencekam.

"Pada saat peristiwa tembak-menembak, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit," kata Andreas Nahot dikutip TribunStyle.com dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Kamis, (4/8/2022).

Maka dari itu, menurut sang pengacara, aksi yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri.

Pasalnya, posisi Bharada E saat bak tembak dengan Brigadir J itu pun antara hidup dan mati.

"Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu karena bunyinya keras."

"Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri," kata Andreas.

Baca juga: Bharada E Tak Saksikan Dugaan Pelecehan Brigadir J, Komnas HAM : Cuma Putri Candrawathi yang Tahu

Bharada E ungkap alasan tembak Brigadir J sampai tewas.
Bharada E ungkap alasan tembak Brigadir J sampai tewas. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Menurut Andreas Nahot, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua, dan ketiganya mengenai Brigadir J atau tidak.

"Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga, dia nggak tahu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan," katanya.

Setelah 3 kali tembakan, ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir J ini sempat berlutut.

Namun disebutkan pengacara, aksi Brigadir J yang berlutut sambil kesakitan ini hanyalah akting.

Malahan, Brigadir J hendak melayangkan tembakan lagi kepada Bharada E disertai ucapan berupa ancaman dan umpatan.

Mendengar kata-kata ancaman dari Brigadir J, Bharada E pun ngaku merasa tak kasihan.

Sontak Bharada E melepas tembakan ke arah Brigadir J sebanyak 2 kali dari jarak dekat.

"Yang disampaikan kepada saya, pada saat kondisi terakhir dia ( Brigadir J, red) masih berlulut, masih ada gerakan yang kira-kira menurut pertimbangan orang yang ada di situ.

Itu bukan pertimbangan logis yang normal, yang bisa kita (mikir, red) ini dia ngapain ya?

Ini dia mau nembak atau mau jatuh."

"Nggak mungkin orang bisa memikirkan itu, ada gerakan, dia ( Brigadir J) tembak lagi, karena dia sempat mengumpat dan menembak lagi," jelas Andreas Nahot.

Bharada E Jadi Tersangka

Polri akhirnya menetapkan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jumat (8/7/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

Hingga akhirnya, Bharada E pun ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: Disebut Tembak-menembak, Pengacara Heran Ada Luka di Belakang Kepala Brigadir J: Peluru Muter Balik?

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Kamis, (4/8/2022), setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Kamis, (4/8/2022), setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com / Istimewa)

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri Jakarta, dikutip TribunStyle.com, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:

"1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

 Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya."

 Berikut adalah isi pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan." 

Baca juga: Kamaruddin Sesumbar Hasil Autopsi Brigadir J, Pengacara Bharada E Kesal: Hasilnya Aja Belum Keluar

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tuturnya.

Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, selanjutnya, Bareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

(TribunBogor/Uyun)

Artikel ini diolah dari TribunBogor dengan judul: Terkuak Brigadir J Ditembak saat Berlutut, Bharada E Tak Merasa Kasihan, Singgung Pembelaan Diri

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Bharada EBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved