Curiga Brigadir J Akting Kesakitan hingga Berlutut, Bharada E Tak Kasihan, Tembak 2 Kali dari Dekat
Andreas Nahot mengungkap alasan Bharada E menembak Brigadir J dari jarak dekat, Yosua Hutabarat disebut akting kesakitan.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya."
Berikut adalah isi pasal 56 KUHP:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Kamaruddin Sesumbar Hasil Autopsi Brigadir J, Pengacara Bharada E Kesal: Hasilnya Aja Belum Keluar
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.
Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tuturnya.
Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, selanjutnya, Bareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).
(TribunBogor/Uyun)
Artikel ini diolah dari TribunBogor dengan judul: Terkuak Brigadir J Ditembak saat Berlutut, Bharada E Tak Merasa Kasihan, Singgung Pembelaan Diri