Update Kasus Indra Kenz, Mobil Mewah, Rumah, hingga Uang Tunai Senilai Rp 1,6 Miliar Disita Polisi
Update kasus Indra Kenz, polisi menyita aset serta barang mewah miliknya.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Senasib dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, masa penahana adik kandung Indra Kenz juga turut diperpanjang.
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan
pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, dllansir dari Tribunnews.com.
Gatot menyampaikan bahwa penahanan ketiganya dipepanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai dengan 19 Juni 2022.
Hal itu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Dalam kasus ini, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin, TribunStyle/Putri)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: UPDATE Kasus Indra Kenz, Polisi Sita Uang Rp 1,6 Miliar hingga 12 Jam Tangan Mewah