Update Kasus Indra Kenz, Mobil Mewah, Rumah, hingga Uang Tunai Senilai Rp 1,6 Miliar Disita Polisi
Update kasus Indra Kenz, polisi menyita aset serta barang mewah miliknya.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus Indra Kenz, polisi menyita aset serta barang mewah miliknya.
Polisi terus mengusut kasus yang menyeret Indra Kenz.
Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo yang menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka masih terus bergulir.
Kabar terbaru adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek milik Indra Kenz.
Tak hanya itu, aset milik Indra juga turut disita.
Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Diperpanjang, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Susul Vanessa Khong, Nathania Kesuma Kini Ditahan, Bocor Peran Adik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

"Ada 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/5/2022).
Selain itu, kata Kombes Gatot, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari Indra Kenz termasuk dua mobil Tesla dan Ferrari California.
Tiga rumah milik pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu di Sumatera Utara serta satu unit tanah dan bangunan di Tangerang juga tak luput dari penyitaan polisi.
Tak cuma itu, polisi juga turut menyita uang tunai senilai Rp1,645 miliar.

"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,645 miliar," terang Gatot.
Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti
Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
Masa Penahanan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi diperpanjang
Saat ini, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei tengah ditahan di Bareskrim Polri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Pasalnya, Vanessa Khong pernah menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
Disebutkan, ia pernah menerima uang dari sang kekasih sebesar Rp1,1 miliar.
Selain uang, Vanessa Khong juga diduga pernah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.
Baca juga: Susul Vanessa Khong, Nathania Kesuma Kini Ditahan, Bocor Peran Adik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Baca juga: RESMI Tersangka, Vanessa Khong Susul Indra Kenz, 10 Jam Tangan Mewah Disita hingga IG Hilang
Harga sebidang tanah itu diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.
Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Vanessa Khong dan sang ayah.

Senasib dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, masa penahana adik kandung Indra Kenz juga turut diperpanjang.
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan
pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, dllansir dari Tribunnews.com.
Gatot menyampaikan bahwa penahanan ketiganya dipepanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai dengan 19 Juni 2022.
Hal itu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Dalam kasus ini, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin, TribunStyle/Putri)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: UPDATE Kasus Indra Kenz, Polisi Sita Uang Rp 1,6 Miliar hingga 12 Jam Tangan Mewah