Breaking News:

Update Kasus Indra Kenz, Mobil Mewah, Rumah, hingga Uang Tunai Senilai Rp 1,6 Miliar Disita Polisi

Update kasus Indra Kenz, polisi menyita aset serta barang mewah miliknya.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Update kasus Indra Kenz, polisi menyita aset serta barang mewah miliknya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus Indra Kenz, polisi menyita aset serta barang mewah miliknya.

Polisi terus mengusut kasus yang menyeret Indra Kenz.

Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo yang menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka masih terus bergulir.

Kabar terbaru adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek milik Indra Kenz.

Tak hanya itu, aset milik Indra juga turut disita.

Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Diperpanjang, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Susul Vanessa Khong, Nathania Kesuma Kini Ditahan, Bocor Peran Adik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Update kasus Indra Kenz, polisi menyita aset serta barang mewah miliknya.
Update kasus Indra Kenz, polisi menyita aset serta barang mewah miliknya. (Instagram Indra Kenz)

"Ada 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/5/2022).

Selain itu, kata Kombes Gatot, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari Indra Kenz termasuk dua mobil Tesla dan Ferrari California.

Tiga rumah milik pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu di Sumatera Utara serta satu unit tanah dan bangunan di Tangerang juga tak luput dari penyitaan polisi.

Tak cuma itu, polisi juga turut menyita uang tunai senilai Rp1,645 miliar.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz masih terus bergulir. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,645 miliar," terang Gatot.

Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti

Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indra KenzCrazy Rich Medan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved