Pria Mencuri dari Mantan Majikan untuk Bayar Utang Pernikahan Anak, Berakhir Restorative Justice
Perkara Aries Dharsono yang menjadi tersangka kasus pencurian dinamo demi membayar utang pernikahan sang anak dihentikan.
Editor: Amirul Muttaqin
Adapun insiden pencurian itu terjadi pada Senin 21 Februari 2022 lalu.
Tersangka Aries mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
"Dulunya merupakan tambak tempat Tersangka pernah bekerja selama sekitar 1 tahun," jelas Ketut.
Baca juga: VIRAL Dokter Selingkuh dengan Pasiennya Sendiri, Nekat Hasut dengan Iming-iming Narkotika
Baca juga: Kenal Sebulan Langsung Nikah, Wanita Ini Menyesal Karena Perlakuan Suaminya, Tega Lakukan Ini
Ia menuturkan tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan plat nomor AG 9949 R.
Mobil itu dipinjam dari adik tersangka bernama Gaguk.
Setelah itu, tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi.
Kemudian, tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar sore hari.
Dijelaskan Fadil, tersangka membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya.
Selanjutnya, tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut.
"Dan mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa Tersangka tersebut," ungkap dia.
Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, kata dia, tersangka berniat untuk menjualnya.
Namun, dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan.
"Setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp 800.000.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.600.000," tukas dia.
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Diolah dari artikel di TribunMedan.com yang berjudul Akhir Cerita Seorang Ayah Terpaksa Mencuri untuk Bayar Utang Pernikahan Anaknya