Breaking News:

Pria Mencuri dari Mantan Majikan untuk Bayar Utang Pernikahan Anak, Berakhir Restorative Justice

Perkara Aries Dharsono yang menjadi tersangka kasus pencurian dinamo demi membayar utang pernikahan sang anak dihentikan.

Editor: Amirul Muttaqin
Via Kompas.com
Ilustrasi pencuri, maling 

TRIBUNSYULE.COM - Pria di Tulungagung nekat mencuri demi bayar utang pernikahan anak.

Dia mencuri di tempat mantan majikannya yang kemudian berbaik hati memaafkan perbuatannya.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Pria Tak Dikenal Ikut Tidur di Ranjangnya, Wanita Ini Menjerit Ketakukan, Nasib Pria Berujung Tragis

Baca juga: Sakit Jelang Menikah, Model Cantik Ini Pilih Sembunyikan Penyakitnya, Begini Reaksi Suami saat Tahu

Ilustrasi pelaku kriminal tertangkap
Ilustrasi pelaku kriminal tertangkap (akhbar-baladna.net)

Inilah akhir kasus seorang ayah yang terpaksa mencuri untuk bayar utang pernikahan anaknya.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menghentikan perkara Aries Dharsono yang menjadi tersangka kasus pencurian dinamo demi membayar utang pernikahan sang anak.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan alasan penghentian penuntutan Aries Dharsono lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman pidana penjara dalam kasus tersebut tidak lebih dari 5 tahun.

Adapun kasus ini juga telah diselesaikan secara damai dengan korban.

"Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Dijelaskan Ketut, pertimbangan lainnya karena Aries mencuri dinamo tersebut untuk membayar utang pernikahan anaknya.

Masyarakat pun merespons positif terkait penghentian penuntutan tersebut.

"Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak Tersangka," jelas dia.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung telah diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bedasarkan keadilan restoratif.

Hal itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

"Restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat," ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viralTulungagungmencuriutangpernikahanrestorative justice
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved