Pria Mencuri dari Mantan Majikan untuk Bayar Utang Pernikahan Anak, Berakhir Restorative Justice
Perkara Aries Dharsono yang menjadi tersangka kasus pencurian dinamo demi membayar utang pernikahan sang anak dihentikan.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSYULE.COM - Pria di Tulungagung nekat mencuri demi bayar utang pernikahan anak.
Dia mencuri di tempat mantan majikannya yang kemudian berbaik hati memaafkan perbuatannya.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Pria Tak Dikenal Ikut Tidur di Ranjangnya, Wanita Ini Menjerit Ketakukan, Nasib Pria Berujung Tragis
Baca juga: Sakit Jelang Menikah, Model Cantik Ini Pilih Sembunyikan Penyakitnya, Begini Reaksi Suami saat Tahu

Inilah akhir kasus seorang ayah yang terpaksa mencuri untuk bayar utang pernikahan anaknya.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menghentikan perkara Aries Dharsono yang menjadi tersangka kasus pencurian dinamo demi membayar utang pernikahan sang anak.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan alasan penghentian penuntutan Aries Dharsono lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman pidana penjara dalam kasus tersebut tidak lebih dari 5 tahun.
Adapun kasus ini juga telah diselesaikan secara damai dengan korban.
"Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Dijelaskan Ketut, pertimbangan lainnya karena Aries mencuri dinamo tersebut untuk membayar utang pernikahan anaknya.
Masyarakat pun merespons positif terkait penghentian penuntutan tersebut.
"Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak Tersangka," jelas dia.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung telah diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bedasarkan keadilan restoratif.
Hal itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
"Restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat," ungkap dia.
Adapun insiden pencurian itu terjadi pada Senin 21 Februari 2022 lalu.
Tersangka Aries mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
"Dulunya merupakan tambak tempat Tersangka pernah bekerja selama sekitar 1 tahun," jelas Ketut.
Baca juga: VIRAL Dokter Selingkuh dengan Pasiennya Sendiri, Nekat Hasut dengan Iming-iming Narkotika
Baca juga: Kenal Sebulan Langsung Nikah, Wanita Ini Menyesal Karena Perlakuan Suaminya, Tega Lakukan Ini
Ia menuturkan tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan plat nomor AG 9949 R.
Mobil itu dipinjam dari adik tersangka bernama Gaguk.
Setelah itu, tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi.
Kemudian, tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar sore hari.
Dijelaskan Fadil, tersangka membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya.
Selanjutnya, tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut.
"Dan mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa Tersangka tersebut," ungkap dia.
Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, kata dia, tersangka berniat untuk menjualnya.
Namun, dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan.
"Setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp 800.000.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.600.000," tukas dia.
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Diolah dari artikel di TribunMedan.com yang berjudul Akhir Cerita Seorang Ayah Terpaksa Mencuri untuk Bayar Utang Pernikahan Anaknya