Gara-gara Belum Vaksin, 2 Siswa SD Ini Dilarang Masuk Kelas, Terpaksa Belajar Lesehan di Teras Pasar
Dua murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 251 di Desa Tanarigella Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dilarang masuk kelas karena belum vaksin.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Baru-baru ini viral di media sosial dua murid Sekolah Dasar (SD) sedang belajar di teras pasar.
Padahal keduanya tampak mengenakan seragam sekolah lengkap.
Namun sayangnya, keduanya tidak belajar di dalam ruangan kelas maupun lingkungan sekolah.
Belakangan diketahui, keduanya tidak diperbolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) lantaran belum vaksin Covid-19.
Dalam foto yang beredar diinformasikan, dua bocah ini berasal dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 251 di Desa Tanarigella Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Viral Bocah di Bekasi Doyan Makan Sandal, Habis 5 Pasang dalam Sebulan, Ibu: Semuanya Bersih Kok
Baca juga: PILU Siswi SMA di Afghanistan Dilarang Sekolah Lantaran Hal Ini, PBB Kecam Kebijakan Taliban
Mereka terpaksa belajar di lokasi Pasar Bua karena pihak sekolah menolaknya ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) gegara belum vaksin.
Netizen menyayangkan ketatnya protokol kesehatan yang berlaku di sekolah tersebut.
"Sebelumnya anak kami belajar di luar kelas, tapi hari ini di lokasi pasar, kami kecewa karena aturannya pilih kasih," kata Gusnawati salah satu orang tua murid, dikutip TribunStyle.com dari TribunLuwu.com, Kamis, (24/3/2022).
"Di beberapa daerah aturan seperti ini tidak berlaku.
Murid yang divaksin atau belum divaksin tetap bisa belajar tatap muka," tambah Gusnawati.
Warga Luwu, Amiruddin, mengatakan aturan protokol kesehatan sangat ketat di sekolah.
Sementara di tempat umum, pasar dan kegiatan pemerintah yang melibatkan orang banyak dan menimbulkan kerumunan aturannya longgar dan tidak ada teguran.
"Anak-anak kami yang ingin belajar dibuatkan aturan yang sangat ketat, dan aturan ini benar-benar membuat kita miris," tuturnya.
"Karena lihat saja ada banyak kegiatan yang menimbulkan kerumunan tapi apakah di sana berlaku aturan ketat, tentu tidak," paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu, Hasbullah, mengatakan dua murid yang ramai dibicarakan memang tidak dibolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Lantara keduanya belum disuntik vaksin.
Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Luwu, Basmin Mattayang terkait protokol kesehatan.
"Bagi siswa yang belum vaksin, hanya boleh belajar daring atau kalau tidak punya android bisa belajar dari rumah," katanya.
"Cukup datang ke sekolah untuk mengambil tugas lalu dikerjakan di rumah," tutup Hasbullah.
Kegunaan Vaksin, Jadi Syarat untuk Mudik
Sementara itu di lain sisi, menjelang Ramadan 2022 dan Lebaran, masyarakat Indonesia bersiap menghadapi bulan puasa.
Dengan pandemi yang kini semakin menurun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan aturan baru.
Ia memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Baca juga: 30 Kumpulan Ucapan Selamat Sambut Ramadan 2022, Dikirim ke Orang Terdekat, Diposting di Media Sosial
Baca juga: Ramadhan 2022 Presiden Joko Widodo Bolehkan Masyarakat Shalat Tarawih dan Mudik, Berikut Syaratnya
Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022), Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.
Di antaranya adalah diizinkannya kembali salat tarawih di masjid pada bulan Ramadan 2022 mendatang.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan agar para jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dikutip Tribunnews.com.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Kendati demikian, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.
Sebelumnya, syarat vaksin booster untuk pelaku mudik sudah disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin saat kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/3/2022).
Sehingga, masyarakat tak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik."
"Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," ujar Maruf Amin, dilansir Tribunnews.com.
Namun, ketentuan itu bisa berlaku jika tak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran mendatang.
Selain itu, Maruf menyebut vaksinasi dosis pertama dan kedua serta vaksinasi booster menjelang bulan Ramadan, khususnya bagi masyarakat lanjut usia, akan terus digenjot.
"Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker terutama, kemudian juga mencuci tangan, dan juga vaksinasi," kata Maruf.
(TribunLuwu/Chalik Mawardi, Tribunnews.com/Pravitri)
Artikel ini diolah dari TribunLuwu dengan judul: Viral! Dua Murid SD di Luwu Pilih Belajar di Pasar, Ternyata Dilarang Masuk Sekolah Gegara Ini