Setelah Hilangkan Barang Bukti, Indra Kenz Pindahkan Uang Dari Rekeningnya, Kini Sisa Rp 1 Miliar
Setelah hilangkan barang bukti HP dan Laptop, Indra Kenz juga pindahkan uang di rekeningnya agar tak disita.
Editor: Dhimas Yanuar
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
--
Indra Kenz sengajat tutupi dan buang barang bukti, hilangkan handphone dan Laptop, hingga ngaku bukan afiliator Binomo.
Kasus penipuan binary option Binomo Indra Kenz terus berlanjut.
Fakta-fakta terbaru pun terkuak, dan kemungkinan bisa memperberat hukuman yang Indra Kenz terima.
Baca juga: Pekerjaan Indra Kenz dan Doni Salmanan Sebelum Jadi Crazy Rich, dari Penyanyi hingga Buruh
Baca juga: TAMPAK Santai saat Minta Maaf ke Publik, Ekspresi Doni Salmanan Dianalisis Pakar, Sebenarnya Cemas?
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.