Breaking News:

NASIB Dinan Fajrina, Terpaksa Angkat Kaki Usai Rumah Doni Salmanan Disita, Kini Numpang di Rumah Ini

Dinan Fajrina terpaksa angkat kaki setelah rumah sang suami, Doni Salmanan disita polisi, lantas di mana dia tinggal untuk sekarang ini?

Kolase Tribun Style/Instagram Doni Salmanan
Dinan Fajrina kini tak bisa lagi menempati rumah Doni Salmanan. 

"Ada, sekarang mbak Dinan tinggal di kediaman ibunya kembali," tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan sudah berlangsung selama tiga hari.

Penyidik sudah sambangi Bandung untuk menyita harta milik Doni Salmanan mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.

"Setelah ditotal sementara adalah Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Gatot berujar bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita harta lainnya milik Doni Salmanan.

Sampai saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan PPATK untuk mentracing uang Doni Salmanan yang diduga didapat dari investasi bodong berkedok trading forex itu.

"Akan berkembang terus, karena penyidik akan tracing aset, terus koordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk PPATK," ujar Gatot.

Baca juga: Doni Salmanan Ikhlas Asetnya Disita, Suami Dinan Fajrina Perbaiki Diri, Dekatkan Diri dengan Allah

Baca juga: Kesabaran Dinan Fajrina Diuji, Jauh dari Doni Salmanan, Suami Terancam Dimiskinkan, Kini Curhat Pilu

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(WartaKota/Bayu Indra)

Artikel ini diolah dari WartaKota dengan judul: Rumah Doni Salmanan Disita, kini Dinan Fajrina Tinggal Bersama Orang Tua

Baca artikel lainnya terkait Doni Salmanan di sini

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Tags:
Doni SalmananDinan FajrinaBarang mewah Doni Salmanan disitaAffiliator Binary OptionTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved